INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
166/Pdt.G/2024/PN Mks | ILHAM HAFID | 1.USMAN 2.HASIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 166/Pdt.G/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGUGATuntuk seluruhnya 2.Menyatakan perbuatan tergugat yg tidak mengembalikan uang sisa pekerjaan tergugat senilai Rp. 80.000.000 ( Delapan puluh juta Rupiah )adalah perbuatan wanprestasi . 3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kerugian PENGUGAT sebesar Rp 80.000.000 ( delapan puluh juta Rupiah ) 4.Menyatakan secara sah dan berharga sita Jaminan kendaraan tergugat 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |