Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
465/Pid.Sus/2024/PN Mks ADRIANTY, SH.,MH SULKIPLI Alias BJ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 465/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2841 /P.4.10/ Enz.2/04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULKIPLI Alias BJ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa Sulkipli Alias BJ. pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Rappokalling Kec. Tallo kota Makassar tepatnya didalam Lorong atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada akhir bulan Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita Anang (DPO) menghubungi Terdakwa dan menawarkan Terdakwa pekerjaan menjual sabu-sabu dan Terdakwa menerima tawaran tersebut. Sekitar seminggu kemudian yaitu Senin tanggal 05 Februari 2024 Anang (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa pergi mengambil tempelan sabu-sabu yang dibeli Terdakwa seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan kesepakatan jika sudah laku terjual baru Terdakwa akan bayar, Anang (DPO) menyuruh Terdakwa ke Jl. Rappokalling Makassar dan menyampaikan pada Terdakwa akan ada seseorang yang menelpon. Terdakwa lalu menuju ke lokasi yang dimaksud dan setibanya dilokasi, seseorang yang Terdakwa tidak kenal menelpon dan mengarahkan Terdakwa mengambil tempelan sabu-sabu di Jl. Rappokalling tepatnya didalam Lorong didekat pintu gerbang. Terdakwa lalu mengambil sabu-sabu tersebut dan pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet plastik dan Terdakwa konsumsi sebagian dari sabu-sabu tersebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita saat Terdakwa sedang berada di Jl. Sangir Kel. Melayu Kec Wajo kota Makassar tepatnya dilampu merah, tiba- tiba Terdakwa diberhentikan oleh Sandy Ardiansyah dan saksi Mursidin Syam, SH. Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dari informan bahwa seorang yang bernama Sulkipli Alias BJ sering melakukan Transaksi Narkoba, sehingga saksi berteman membuntuti Terdakwa dari kejauhan dan berhasil diamanakan dan saat dilakukan Penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) sachet plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang didalam bungkus Rokok Surya yang tersimpan didalam saku celana bagian sebelah kanan Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Anagn (DPO) dengan cara membeli tanpa modal. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih alnjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0668/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

6 (enam) sachet plastik berisi berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 4,3552 gram dan berat akhir 4,2930 gram ;

Milik Sulkipli Alias BJ. adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sukipli Alias BJ. tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

A T A U

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Sulkipli Alias BJ. pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Sangir Kel. Melayu Kec. Wajo kota Makassar tepatnya dipinggir jalan atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Anang (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa pergi mengambil tempelan sabu-sabu di Jl. Rappokalling Makassar dan menyampaikan pada Terdakwa akan ada seseorang yang menelpon. Terdakwa lalu menuju ke lokasi yang dimaksud dan setibanya dilokasi, seseorang yang Terdakwa tidak kenal menelpon dan mengarahkan Terdakwa mengambil tempelan sabu-sabu di Jl. Rappokalling tepatnya didalam Lorong didekat pintu gerbang. Terdakwa lalu mengambil sabu-sabu tersebut dan pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet plastik dan Terdakwa konsumsi sebagian dari sabu-sabu tersebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita saat Terdakwa sedang berada di Jl. Sangir Kel. Melayu Kec Wajo kota Makassar tepatnya dilampu merah, tiba- tiba Terdakwa diberhentikan oleh Sandy Ardiansyah dan saksi Mursidin Syam, SH. Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dari informan bahwa seorang yang bernama Sulkipli Alias BJ sering melakukan Transaksi Narkoba, sehingga saksi berteman membuntuti Terdakwa dari kejauhan dan berhasil diamanakan dan saat dilakukan Penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) sachet plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang didalam bungkus Rokok Surya yang tersimpan didalam saku celana bagian sebelah kanan Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Anagn (DPO) dengan cara membeli tanpa modal. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih alnjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0668/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

6 (enam) sachet plastik berisi berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 4,3552 gram dan berat akhir 4,2930 gram ;

Milik Sulkipli Alias BJ. adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.           

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Sulkipli Alias BJ sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya