Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.S/2020/PN Mks SURIANA SUPRI, SH ANDI RANGGA ALIAS RANGGA BIN A. RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 118/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 864/P.4.10.3/Enz.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SURIANA SUPRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RANGGA ALIAS RANGGA BIN A. RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama;   

Bahwa ia terdakwa ANDI RANGGA Alias ANGGA Bin ANDI RAHMAT pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2020 bertempat di Jalan Bontoduri 5 Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu,

  • Bahwa 9 (sembilan) sachet plastik bening shabu-shabu tersebut setelah ditimbang beratnya kurang lebih 0,3216 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab :2256/NNF/V/2020 tanggal 18 bulan Mei 2020, yang ditandatangani oleh H.YUSUF SUPRAPTO, SH.  selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan 9 (sembilan)  sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,2313 gram dan barang bukti milik ANDI RANGGA Alias ANGGA Bin A,RAHMAT tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,.dan Urine milik ANDI RANGGA Alias ANGGA Bin A.RAHMAT tersebut diatas  adalah benarTIDAK di temukan bahan Narkotika.

Perbuatan terdakwa ANDI RAGGA Alias ANGGA Bin A.RAHMAT  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

       ATAU

Kedua ;

Bahwa terdakwa ANDI RANGGA Alias ANGGA Bin A.RAHMAT pada hari Jum.at tanggal 08 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2020  bertempat di Jalan Bontoduri 5 Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah menyalah  gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu-shabu bagi diri sendiri,

Perbuatan terdakwa ANDI RANGGA Alias ANGGA Bin A.RAHMAT  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127  ayat  (1) huruf a Undang Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa ANDI RANGGA Alias ANGGA Bin A.RAHMAT  pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2020  sekitar Jam 01..00  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di Jalan Bontoduri 5 Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak Pidana,

Perbuatan terdakwa ANDI RANGGA Alias ANGGA Bin A.RAHMAT  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 Undang Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya