Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
791/Pid.B/2024/PN Mks ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH NASIR IDRIS ALIAS AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 791/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4446/P.4.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIR IDRIS ALIAS AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa NASIR IDRIS Alias AGUS, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 04.30  Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Jl. Andi Djemma Lrg. 7 Kel. Banta-bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dengan maksud untuk dimiiki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa Nasir Idris Alias Agus melintas di Jl. Andi Djemma Lrg. 7 Kota Makassar, dan terdakwa melihat pintu pagar kost saksi Arruan Paindo tidak terkunci, kemudian terdakwa melihat situasi pada saat itu dalam keadaan sepi, lalu terdakwa langsung naik ke lantai 2 dan melihat pintu kamar saksi Arruan Paindo terbuka setengah, lalu terdakwa mengintip dan melihat saksi Arruan Paindo, saksi Gean Annta dan saksi Ronaldi sedang tertidur, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi Arruan Paindo dan mengambil 3 (tiga) unit Hp yaitu 1 (satu) unit hp merk Redmi note 13 5G warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Redmi note 8 warna biru (DPB), dan 1 (satu) unit hp merk Infinix zero 5G warna hitam yang tersimpan dilantai kamar saksi Arruan Paindo, kemudian terdakwa memasukkan ke dalam saku celana, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah.
  • Bahwa keesokan harinya, terdakwa membawa 1 (satu) unit hp Redmi Note 13 5G warna hitam untuk dijual dengan harga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), kemudian sekitar 3 (tiga) hari terdakwa membawa 1 (satu) unit Hp Redmi Note 8 warna biru dan 1 (satu) unit Hp merk  Infinix Zero 5G warna hitam ke Jalan Danko Kota Makassar dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit hp merk Redmi note 13 5G warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Redmi note 8 warna biru (DPB), dan 1 (satu) unit hp merk Infinix zero 5G warna hitam dan biru tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Arruan Paindo;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Arruan Paindo mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya