Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
464/Pid.B/2024/PN Mks HELMY TAMBUKU, SH 1.AVIAN YAFISYAR Als. APPI
2.CANDAR ALAM DINASTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 464/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2835/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HELMY TAMBUKU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AVIAN YAFISYAR Als. APPI[Penahanan]
2CANDAR ALAM DINASTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

 

----------Bahwa terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI  bersama –sama dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY pada hari  Kamis  tanggal  07 Desember 2023 sekitar jam 14.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di  Jalan Karunrung Kel. Karunrung Kec. Rappocini  Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI  bergoncengan dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah nomor polisi DD 2219 XBL, saat melintas di jalan Karunrung Kel. Karunrung Kec. Rappocini  Kota Makassar terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI  dan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY melihat saksi DIVA NADIA sedang menggonceng saksi FERNANDO ISRAEL SAMBEKA yang sedang memegang 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam milik saksi DIVA NADIA dengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa 1 berkata “ pelan-pelanko, itu sana ada handphone” kemudian terdakwa 2 menguruangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya lalu terdakwa 1 menarik/merampas handphone yang dipegang oleh saksi CANDRA ALAM DINASTY, setelah handphone tersebut telah berada ditangan terdakwa 1, terdakwa 2 kemudian menancap gas meningggalkan tempat kejadian.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI  bersama –sama dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY yang mengambil 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam milik saksi DIVA NADIA tanpa seizin pemiliknya mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI  dan  terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP---------

 

SUBSIDAIR :

 

-----------Bahwa terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI  bersama –sama dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY, pada hari  Kamis  tanggal  07 Desember 2023 sekitar jam 14.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di  Jalan Karunrung Kel. Karunrung Kec. Rappocini  Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI  bergoncengan dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah nomor polisi DD 2219 XBL, saat melintas di jalan Karunrung Kel. Karunrung Kec. Rappocini  Kota Makassar terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI  dan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY melihat saksi DIVA NADIA sedang menggonceng saksi FERNANDO ISRAEL SAMBEKA yang sedang memegang 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam milik saksi DIVA NADIA dengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa 1 berkata “ pelan-pelanko, itu sana ada handphone” kemudian terdakwa 2 menguruangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya lalu terdakwa 1 menarik/merampas handphone yang dipegang oleh saksi CANDRA ALAM DINASTY, setelah handphone tersebut telah berada ditangan terdakwa 1, terdakwa 2 kemudian menancap gas meningggalkan tempat kejadian.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI  bersama –sama dengan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY yang mengambil 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam milik saksi DIVA NADIA tanpa seizin pemiliknya mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa 1. AVIYAN YAFISYAR als APPI  dan terdakwa 2. CANDRA ALAM DINASTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya