Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
676/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H 1.DARMAWAN ALS KEYLA Bin MUH. IDRIS
2.NOVIA AFRIANA Als NOVI Binti MANSYUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 676/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-753/P.4.10.8/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN ALS KEYLA Bin MUH. IDRIS[Penahanan]
2NOVIA AFRIANA Als NOVI Binti MANSYUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA Bin MUH. IDRIS bersama-sama dengan Terdakwa II NOVIA AFRIANA Alias NOVI Binti MANSYUR pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Laiya Kel. Gaddong Kec. Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA menghubungi Terdakwa II NOVIA AFRIANA untuk mengajak menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Kemudian Para Terdakwa bertemu di rumah Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA di Jalan Laiya Kel. Gaddong Kec. Bontoala Kota Makassar. Setelah bertemu Para Terdakwa patungan dimana Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA mengumpulkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II NOVIA AFRIANA mengumpulkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratu ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa II NOVIA AFRIANA menghubungi Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO) untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa II NOVIA AFRIANA mengirimkan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer melalui akun DANA milik Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO). Setelah Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO) menerima uang transfer tersebut selanjutnya Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO) mengarahkan untuk mengambil kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu di Jalan Galangan Kapal Kota Makassar. Selanjutnya Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA pergi menuju tempat dimaksud dan sesampainya disana Terdakwa II NOVIA AFRIANA kembali menghubungi Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO) bahwa Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA yang akan mengambil kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu telah tiba dilokasi yang dimaksud. Setelah itu Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO) mengirimkan foto tempatnya menyimpan kristal bening yang lazim disebut shabu lalu Terdakwa II NOVIA AFRIANA meneruskan foto tersebut kepada Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA kemudian Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA segera mencarinya dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang disimpan dibawah terpal didalam tempat jualan di Jalan Galangan Kapal Kel. Pannampu Kec. Tallo Kota Makassar sehingga Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA menyampaikan kepada Terdakwa II NOVIA AFRIANA bahwa Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA berhasil menemukannya lalu kembali kerumah menemui Terdakwa II NOVIA AFRIANA yang sementara menunggu dirumahnya. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 wita Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA yang sedang berada di Jalan Laiya Kel. Gaddong Kec. Bontoala Kota Makassar ditemukan oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi SOEPARNO BIRSIL PAWIL dan Saksi A. MAHDI PUTRA BATARA yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan narkotikan disekitar wilayah tersebut lalu kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu di tangannya. Setelah diinterogasi Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya bersama dengan Terdakwa II NOVIA AFRIANA sehingga pada saat itu juga dilakukan pengembangan sehingga petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa II NOVIA AFRIANA pada Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di rumah Terdakwa II NOVIA AFRIANA di Jalan Galangan Kapal Kel. Pannampu Kec. Tallo Kota Makassar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0502/NNF/I/2024, tanggal 07 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka DARMAWAN Alias KEYLA dan NOVIA AFRIANA Alias NOVI dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0894 gram, serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik DARMAWAN Alias KEYLA dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik NOVIA AFRIANA Alias NOVI adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA Bin MUH. IDRIS bersama-sama dengan Terdakwa II NOVIA AFRIANA Alias NOVI Binti MANSYUR pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Laiya Kel. Gaddong Kec. Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA menghubungi Terdakwa II NOVIA AFRIANA untuk mengajak menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Kemudian Para Terdakwa bertemu di rumah Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA di Jalan Laiya Kel. Gaddong Kec. Bontoala Kota Makassar. Setelah bertemu Para Terdakwa patungan dimana Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA mengumpulkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II NOVIA AFRIANA mengumpulkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratu ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa II NOVIA AFRIANA menghubungi Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO) untuk memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa II NOVIA AFRIANA mengirimkan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer melalui akun DANA milik Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO). Setelah Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO) menerima uang transfer tersebut selanjutnya Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO) mengarahkan untuk mengambil kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu di Jalan Galangan Kapal Kota Makassar. Selanjutnya Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA pergi menuju tempat dimaksud dan sesampainya disana Terdakwa II NOVIA AFRIANA kembali menghubungi Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO) bahwa Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA yang akan mengambil kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu telah tiba dilokasi yang dimaksud. Setelah itu Sdr. SUTRISNO Als. AL (DPO) mengirimkan foto tempatnya menyimpan kristal bening yang lazim disebut shabu lalu Terdakwa II NOVIA AFRIANA meneruskan foto tersebut kepada Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA kemudian Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA segera mencarinya dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang disimpan dibawah terpal didalam tempat jualan di Jalan Galangan Kapal Kel. Pannampu Kec. Tallo Kota Makassar sehingga Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA menyampaikan kepada Terdakwa II NOVIA AFRIANA bahwa Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA berhasil menemukannya lalu kembali kerumah menemui Terdakwa II NOVIA AFRIANA yang sementara menunggu dirumahnya. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 wita Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA yang sedang berada di Jalan Laiya Kel. Gaddong Kec. Bontoala Kota Makassar ditemukan oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi SOEPARNO BIRSIL PAWIL dan Saksi A. MAHDI PUTRA BATARA yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan narkotikan disekitar wilayah tersebut lalu kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA dan menemukan Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA telah memiliki, menyimpan, atau menguasai 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu di tangannya. Setelah diinterogasi Terdakwa I DARMAWAN Alias KEYLA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya bersama dengan Terdakwa II NOVIA AFRIANA sehingga pada saat itu juga dilakukan pengembangan sehingga petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa II NOVIA AFRIANA pada Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di rumah Terdakwa II NOVIA AFRIANA di Jalan Galangan Kapal Kel. Pannampu Kec. Tallo Kota Makassar;
  • Kriminalistik No. LAB: 0502/NNF/I/2024, tanggal 07 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka DARMAWAN Alias KEYLA dan NOVIA AFRIANA Alias NOVI dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0894 gram, serta 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik DARMAWAN Alias KEYLA dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik NOVIA AFRIANA Alias NOVI adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya