Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Mks JACK FRANKY SIMATUPANG DR R. HARIYANTO, alias R. HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JACK FRANKY SIMATUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RADHITYA AGENG JAVAJACK FRANKY SIMATUPANG
Tergugat
NoNama
1DR R. HARIYANTO, alias R. HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran Merk JSS + LOGO ,Nomor Pendaftaran : IDM000853955, Tertanggal 22 November 2019, Kelas Barang/Jasa : 30 , atas nama Tergugat ;

 

  1. Menyatakan Tergugat mempunyai “itikad tidak baik” dalam melakukan pendaftaran merek JSS + LOGO Nomor IDM : IDM000853955 , Tertanggal 22 November 2019 , dalam kelas barang : 30 ;

 

  1. Menyatakan Merek JSS+LOGO Nomor Pendaftaran : IDM : IDM000853955 Tertanggal 22 November 2019, Kelas Barang/Jasa : 30 , yang terdaftar atas nama Tergugat , tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam Perdagangan Barang dan/atau Jasa sejak tanggal pendaftarannya ;

 

  1. Menyatakan Merek JSS+LOGO Nomor Pendaftaran : IDM : IDM000853955 , Tertanggal 22 November 2019, Kelas Barang/Jasa : 30, milik Tergugat, dinyatakan dicoret dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya ;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk taat pada putusan dalam perkara ini dengan melaksanakan Penghapusan Merk JSS + LOGO Nomor Pendaftaran : IDM : IDM000853955 Tertanggal 22 November 2019, Kelas Barang/Jasa : 30, milik Tergugat , dengan mencoret Merek dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek ;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (oitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya kasasi , atau peninjauan kembali dari Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kepada Majelis Hakim untuk memberi putusan seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak