Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.S/2020/PN Mks INDRIYANI GHAZALI, SH SANJE ABIDIN ALIAS SANJE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 106/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-805/P.4.10/ENZ.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIYANI GHAZALI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANJE ABIDIN ALIAS SANJE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa SANJE ABIDIN alias SANJE bersama dengan Lk. RUSLI alias ANDRE KOJA (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Maccini Gusung Stp.13 No.19/4 Kelurahan Maccini Gusung Kecamatan Makassar Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, percobaan atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 2799/NNF/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh H. YUSUF SUPRAPTO, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa pembungkus rokok berisi 7 (tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,6750 gram, 1 (satu) set bong, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks, 1 (satu) batang sendok dari pipet plastik putih dan 1 (satu) sachet plastik bekas pakai milik Lk. RAMLI alias ANDRE KOJA dan Lk. SANJE ABIDIN alias SANJE, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------------------------------------------ A t a u ----------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa terdakwa SANJE ABIDIN alias SANJE bersama dengan Lk. RUSLI alias ANDRE KOJA (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Maccini Gusung Stp.13 No.19/4 Kelurahan Maccini Gusung Kecamatan Makassar Kota Makassar atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, percobaan atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya