Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | Diah Sutriah | PT. Forisa Nusa Persada | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makasssar kelas 1A Khusus berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan memberi putusan yang amarnya sebagai berikut : PRIMAIR
2. Menyatakan surat mutasi dengan nomor surat : 001/HC.SK/10/23, tanggal 01 Oktober 2023 atas nama Penggugat yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023, PP 35 Tahun 2021, sehingga tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan surat Pemutusan Hubungan Kerja dengan nomor surat: 011/HC-OUT/10/23 Tanggal 13 Oktober 2023 secara sepihak terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 6 tahun 2023, dan atau membayar uang pesangon sesuai dengan pasal 40 ayat (2) penghargaan masa kerja, pasal 40 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pkwt, Alih Daya, Waktu Kerja,Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 7.087.460 (Tujuh juta empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah ) sesuai dengan besaran upah terakhir yang diterima oleh Penggugat dengan rincihan sebagai berikut:
(terbilang : delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah ); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada Penggugat selama selama 6 (enam) bulan gaji pokok berjalan terhitung mulai bulan oktober 2023 sampai dengan Bulan Maret 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: = 6 Bulan X Rp. . 7.087.460,- = Rp.42.524.760,- (terbilang : Empat puluh dua juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga memoratorium sebesar Rp 1/% (satu persen ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan; 7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; (SUBSIDER) Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus berkendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |