Dakwaan |
Kejadian pada hari selasa Tanggal 4 Desember 2018 pkl 09.45 wita di Area pelabuhan Pelra Paotere jln Sabutung Makassar, Tertangkap Tangan melakukan pelanggaran peraturan daerah kota Makassar N0 4 Tahun 2011tentang pengelolaan Sampah dalam wilayah kota Makassar, pelaku laki-laki , Riswan, kaluku Bodo , 12-05-1999, suku Makassar, Agama Islam , Alamat jln Kampung Pabilaya kab Takalar , kejadian pada saat Tim Angkatan Laut melakukan Patroli di pelabuhan pelra paotere jln Sabutung kota Makassar , maka ditemukan salah seorang warga masyarakat, bernama laki laki Riswan melanggar pasal 37 huruf (c) jo pasal 45 Perda no 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan Sampah . |