Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa pelelangan yang akan dilakukan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (On Rechtmatig Edaad), serta bertentangan dengan: Pasal 26 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
- Menyatakan Tergugat I melalui Tergugat II yang menjual melalui lelang tanpa prosedur yang benar serta hanya menjual SHM No. 786, SHM No. 787 dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 2.229.380.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dimana harga lelang tersebut sangat jauh di bawah harga pasar / umum, tanpa adanya penilaian dari appraisal independen sangat merugikan pihak Penggugat serta tidak memenuhi rasa keadilan bagi Penggugat sebagai Debitur.
- Menyatakan Tergugat II yang melelang atas permohonan Tergugat I tersebut dilakukan dengan melanggar prinsip kehati-hatian dan prinsip kepatutan, berupa tidak lengkapnya Dokumen persyaratan lelang sebagai syarat sahnya proses lelang dari Tergugat I kepada Tergugat II sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Menyatakan lelang yang akan dilaksanakan Tergugat II atas permohonan Tergugat I dalam pelaksanaanya tanpa didahului dengan Surat Peringatan I, II, dan Surat Peringatan III serta tidak adanya pengumuman lelang yang dicantumkan pada Website penyelenggara lelang yaitu Tergugat I termasuk perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Lelang tanggal 25 Juli 2024 yang dilakukan oleh Tergugat Idi Kantor Tergugat II Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Sah/Batal Demi Hukum
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melakukan Blokir Sertifikat Hak Milik sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No. 786, Luas : 134 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 00295/Panciro/2012 tanggal 02 Juli 2012, yang terletak di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa - Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama : Ince Panduwinata, Sertifikat Hak Milik No. 787, Luas : 132 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 00296/Panciro/2012 tanggal 02 Juli 2012, yang terletak di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa - Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama : Ince Panduwinata, Sertifikat Hak Milik No. 1479, Luas : 264 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 01579/Mangalli/2007 tanggal 31 Agustus 2007, yang terletak di Kelurahan Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa - Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama : Jerry Lomewa, Sertifikat Hak Milik No. 1683, Luas : 280 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 01837/Mangalli/2010 tanggal 05 Maret 2010, yang terletak di Kelurahan Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa - Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama : Jerry Lomewa.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan Blokir Sertifikat Hak Milik sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No. 20609, Luas : 62 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 00758/2012 tanggal 30 April 2012, yang terletak di Kelurahan Endeh, Kecamatan Wajo, Kota Makassar - Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama : Lo Wi Kiong.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
- Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|