Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.S/2020/PN Mks ADRIANTY, SH. MH RAIS ALIAS BOLU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 109/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-427/P.4.10/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIS ALIAS BOLU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa RAIS Alias BOLU bersama-sama dengan SABAR Alias BETA  (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020 bertempat di Jl. Kerung-kerung kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa : 4 (empat) sachet plastik berisi Narkotika yang dikenal dengan sebutan sabu-sabu dengan berat awal netto 0,1421 gram. -------------------

  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2766/ NNF/ VI/ 2020 Tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat dan mengetahui Kepala Labfor Cabang Makassar Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • Kotak plastic putih berisi 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto awal seluruhnya 0,1421 gram  ;
  • 2 (dua) batang pipet kaca pireks ;
  • 2 (dua) batang pipet kaca pireks ;
  • 3 (tiga) sachet plastic kosong ;

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-----------Perbuatan Terdakwa RAIS Alias BOLU tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa RAIS Alias BOLU bersama-sama dengan SABAR Alias BETA  (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020 bertempat di Jl. Kerung-kerung kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa: 4 (empat) sachet plastik berisi Narkotika yang dikenal dengan sebutan sabu-sabu dengan berat awal netto 0,1421 gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa RAIS Alias BOLU tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya