Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Jun. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Hak Cipta |
Nomor Perkara |
1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Mks |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Jun. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ELVIA CHOIRUN NISSA, SE.,B.A | 2 | ISMI AMALIA A. SA'BAN MIRU |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDI ARYA BATARA, SH. DK | ELVIA CHOIRUN NISSA, SE.,B.A | 2 | ANDI ARYA BATARA, SH. DK | ISMI AMALIA A. SA'BAN MIRU |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas Hak Cipta desain busana sebagaimana terdapat pada unggahan akun Instagram @ice.wearr;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran hak cipta;
- Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PARA PENGGUGAT melalui media daring Instagram selama 7 hari berturut-turut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 655.341.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Materiil sebesar Rp. 55.341.000,-;
- Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,-;
- Biaya Operasional sebesar Rp. 100.000.000,-;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan dalam bentuk apapun tanpa terkecuali yang berkaitan dengan penggunaan Hak Cipta milik PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |