Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.G/2024/PN Mks H BUSTAMIN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tamalanrea Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H BUSTAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tamalanrea
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan proses dan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tanggal 03 Juli 2024 atas objek sengketa dalam Perkara Nomor: 350/Pdt.G/2023/PN Mks adalah tidak sah atau batal demi hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 10.015.000.000,- (Sepuluh miliar lima belas juta rupiah).
  6. Memerintahkan kepada para TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak