Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2024/PN Mks DRS KAMSIDIN ARIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DRS KAMSIDIN ARIB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Pasport milik Pemohon, dimana kekeliruannya tertera pada Pasport milik Pemohon adalah nama pemohon KAMSIDIN ARASEE LAENGKANG adalah salah/keliru. Yang benar adalah DRS KAMSIDIN ARIB sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7371112603590001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7371111608980181 milik Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pasport Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak