Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Mks 1.Rahmat Ariadi Nur
2.La Ode Syarif Ali Basa
3.AgusFitri
4.Muhammad Nur Fauzi
4.M. Balyas Talib
5.Erni Hamzah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmat Ariadi Nur
2La Ode Syarif Ali Basa
3AgusFitri
4Muhammad Nur Fauzi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Balyas Talib
2Erni Hamzah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.832.155,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.832.155,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU SERATUS LIMA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 19.833.100,- ( SEMBILAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SERATUS ) ditambah bunga sebesar 8.999.055,- ( DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU LIMA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak