Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
752/Pid.B/2024/PN Mks RAHMAWATI AZIS, SH.,MH SYAFARUDDIN SE.,MM Bin ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 752/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4227/P.4.10.4/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAWATI AZIS, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFARUDDIN SE.,MM Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       KESATU :    

             Bahwa terdakwa SYAFARUDDIN,SE,MM Bin ZAINUDDIN sekitar bulan April tahun 2018 sampai bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2018 sampai tahun 2021 bertempat  di Universitas Muhammadiyah  Kota Makasssar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,  membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal  dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya staf bagian Biro Administrasi Umum, Keuangan dan Aset an.IMRAN NURUL ARIFIN merasa curiga karena tidak ada mahasiswa Jurusan Manajemen yang melakukan rekapan pembayaran di keuangan,  kemudian saksi IMRAN NURUL ARIFIN menanyakan dibagian akademik yaitu saksi M.RISAL S.Ag.,MM, “Apakah mahasiswa menejemen sudah mengambil ijazah atau tidak?”.Kemudian saksi M.RISAL S.Ag.,MM mengatakan bahwa mahasiswa managemen sudah ada yang mengambil Ijazah sambil menunjukkan Blanko Biru tersebut. Setelah itu saksi IMRAN NURUL ARIFIN melaporkan kepada kepala Biro masing-masing agar melakukan pengecekan pembayaran mahasiswa , dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada mahasiswa yang sudah mengambil ijazahnya namun belum menyelesaikan pembayaran SPP pada Kampus Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Makassar, dimana dalam data keuangan terdapat kekosongan atau ada mahasiswa yang telah selesai namun pembayaran/kewajibannya di kampus belum selesai, setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran, ditemukan sebanyak 56 orang mahasiswa terdapat kekosongan pada data pembayaran atau uang pembayaran tidak masuk ke rekening universitas Muhammadiyah Makassar.
  • Selanjutnya pihak universitas melakukan koordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk bertanda tangan pada blanko biru tersebut yaitu sdr.ANDI JAM’AN,SE, sdr. Dr.RULIATY A NAWIR,MM dan sdr. NURSINAH,S.Hum, namun mereka menyangkal bukan yang bersangkutan bertanda tangan pada blangko biru tersebut, kemudian pihak universitas juga mencocokkan stempel pada blanko biru tersebut didapati bahwa stempel Direktorat sumber daya dan keuangan dan lembaga perpustakaan berbeda dengan yang aslinya
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan pertemuan oleh phak kampus, ditemukan jika terdakwa SYAFARUDDIN,SE.MM yang telah melakukan pemalsuan dan pengurusan administrasi mahasiswa pasca dengan cara terdakwa menawarkan kepada beberapa mahasiswa pasca untuk membantu membayarkan uang SPP di bank dengan alasan daripada mahasiswa antri dibank dan kuliah sabtu-minggu lebih baik terdakwa yang bayarkan dan mengurus administrasi lainnya, karena percaya akhirkan beberapa mahasiswa pasca menyerahkan uang pembayaran SPP mereka kepada terdakwa, namun uang mereka tidak disetorkan keBank oleh terdakwa dan seluruh administrasi untuk pengambilan ijazah dilakukan oleh terdakwa, dimana mahasiswa pasca hanya menulis namanya pada blangko biru (Permohonan Ijazah dan Transkip Nilai) tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada terdakwa untuk pengurusan proses dan kelengkapan dalam kolom persyaratan dalam blangko biru tersebut.
  • Bahwa apabila mahasiswa ingin mengambil ijazah dan transkip nilai pada universitas, maka syarat yang harus dilakukan mahasiswa adalah menyerahkan blangko biru/Lembaran biru (Permohonan Ijazah dan Transkip Nilai) sebagai bukti jika mahasiswa pasca sarjana tersebut telah melakukan pelunasan biaya selama proses perkuliahan maupun telah menyetorkan karya ilmiah atau bebas pustaka kepada pihak Universitas, yang dikuatkan dengan bukti tanda tangan para pejabat dalam kolom tandatangan yang tertera dalam blangko biru tersebut.
  • Bahwa dalam Blangko biru/Lembaran Biru tersebut didalamnya tertera  kolom tandatangan yang dipalsukan oleh terdakwa yaitu an.:
  1. ANDI JAM’AN,SE selaku Pasca sarjana/jurusan managemen S2
  2. Dr.RULIATY A NAWIR,MM selaku Direktur Sumber Daya Alam dan Keuangan (SDK) Rektorat.
  3. NURSINAH,S.Hum selaku Kepala Lembaga PerpustakaanUnismuh

 

  • Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengaku memalsukan ke tiga tandatangan yang ada dalam kolom Lembaran biru tersebut sejak tahun 2018 sampai 2021 dengan cara memperoleh Lembaran biru tersebut dari sdr.M.RISAL (bagian ijazah)  kemudian memperbanyak dengan alasan daripada bolak balik meminta dibagian ijazah untuk meminta Lembaran biru tersebut, setelah itu terdakwa menandatangani/memalsukan tanda tangan didalam Lembaran Biru tersebut lalu membawa ke sdr.RISAL yang selanjutnya sdr.RISAL memberikan ijazah sesuai nama yang tertera dalam permohonan Lembaran biru yang kemudian ijazah tersebut diserahkan kepada pemiliknya (mahasiswa pasca).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk menerima uang SPP/ pembayaran dari mahasiswa karena pembayaran tersebut seharusnya Mahasiswa yang bersangkutan membayar langsung ke BANK dan masuk langsung ke Rekening an.Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Bahwa terdakwa menandatangani Lembar permohonan ijazah dan transkrip nilai menyerupai dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dalam hal ini yakni KA prodi Manajemen Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Makassar, Direktur Sumber daya dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Makassar dan kepala Lembaga Perpustakaan dan Penerbitan Universitas Muhammadiyah Makassar tanpa sepengetahui dengan pihak tersebut diatas, serta membuat stempel Direktur Sumber daya dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Makassar dan Lembaga Perpustakaan dan Penerbitan Universitas Muhammadiyah Makassar Menyerupai aslinya
  • Bahwa di palsukannya tanda tangan di dalam blanko biru atau lembar permohonan ijazah dan transkrip nilai, sebanyak 56 mahasiswa telah mengambil ijazahnya namun uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) atau kewajibannya di kampus belum selesai sehingga berdasarkan hasil perhitungan bagian keuangan Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Muhammadiyah Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.1.077.895.000 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 8 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh sdr.Atik Harini,ST,M.Amd,SDA, sdr.Angelia Sherly,Y,A.Md dan sdr. Risnawati Larodding,S.farm,M.Tr,A.P ketiga tanda tangan pejabat yang berwenang dalam hal ini yakni sdra. ANDI JAM’AN SE (KA prodi Manajemen Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Makassar),sdri. Dr.Hj.RULIATY A NAWIR,MM (Direktur Sumber daya dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Makassar) dan sdri. NURSINAH (kepala Lembaga Perpustakaan dan Penerbitan Universitas Muhammadiyah Makassar) menyimpulkan bahwa :
  1. 56 (lima puluh enam) buah tanda tangan atas nama DR. ANDI JAM AN SE, M.Si bukti (QTA1 s/d QTA56) yang tersebut pada Bab. I. A point 1 s/d 56 adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama Dr. ANDI JAM AN SE, M.Si, Alias Dr. H. ANDI JAM' AN, SE,M.Si Alias ANDI JAM AN, SE pada dokumen pembanding (KTA).
  2. 56 (lima puluh enam) buah tanda tangan atas nama Dr. Hj. RULIATY A.NAWIR., MM bukti (QTB 1 s/d QTB56) yang tersebut pada Bab. I. A point 1 s/d 56 adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama Dr. Hj. RULIATY A. NAWIR., MM Alias Dr. Hj. RULIATY, MM. pada dokumen pembanding (KTB).
  3. 56 (lima puluh enam) buah tanda tangan atas nama NURSINAH, S.Hum bukti (QTC1 s/d QTC56) yang tersebut pada Bab. I. A point 1 s/d 56 adalah NON IDENTIK atau IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama NURSINAH Alias NURSINAH, S.Hum pada dokumen pembanding (KTC).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa SYAFARUDDIN,SE,MM Bin ZAINUDDIN,pihak Universitas  Muhammadiyah Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.1.077.895.000 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

 

           Perbuatan terdakwa SYAFARUDDIN,SE,MM Bin ZAINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai Pasal 263 ayat (1)  KUHP .

 

       ATAU

       KEDUA :       

        Bahwa terdakwa terdakwa SYAFARUDDIN,SE,MM Bin ZAINUDDIN sekitar bulan April tahun 2018 sampai bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2018 sampai tahun 2021 bertempat  di Universitas Muhammadiyah  Kota Makasssar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memakai  surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya staf bagian Biro Administrasi Umum, Keuangan dan Aset an.IMRAN NURUL ARIFIN merasa curiga karena tidak ada mahasiswa Jurusan Manajemen yang melakukan rekapan pembayaran di keuangan,  kemudian saksi IMRAN NURUL ARIFIN menanyakan dibagian akademik yaitu saksi M.RISAL S.Ag.,MM, “Apakah mahasiswa menejemen sudah mengambil ijazah atau tidak?”.Kemudian saksi M.RISAL S.Ag.,MM mengatakan bahwa mahasiswa managemen sudah ada yang mengambil Ijazah sambil menunjukkan Blanko Biru tersebut. Setelah itu saksi IMRAN NURUL ARIFIN melaporkan kepada kepala Biro masing-masing agar melakukan pengecekan pembayaran mahasiswa , dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada mahasiswa yang sudah mengambil ijazahnya namun belum menyelesaikan pembayaran SPP pada Kampus Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Makassar, dimana dalam data keuangan terdapat kekosongan atau ada mahasiswa yang telah selesai namun pembayaran/kewajibannya di kampus belum selesai, setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran, ditemukan sebanyak 56 orang mahasiswa terdapat kekosongan pada data pembayaran atau uang pembayaran tidak masuk ke rekening universitas Muhammadiyah Makassar.
  • Selanjutnya pihak universitas melakukan koordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk bertanda tangan pada blanko biru tersebut yaitu sdr.ANDI JAM’AN,SE, sdr. Dr.RULIATY A NAWIR,MM dan sdr. NURSINAH,S.Hum, namun mereka menyangkal bukan yang bersangkutan bertanda tangan pada blangko biru tersebut, kemudian pihak universitas juga mencocokkan stempel pada blanko biru tersebut didapati bahwa stempel Direktorat sumber daya dan keuangan dan lembaga perpustakaan berbeda dengan yang aslinya
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan pertemuan oleh phak kampus, ditemukan jika terdakwa SYAFARUDDIN,SE.MM yang telah melakukan pemalsuan dan pengurusan administrasi mahasiswa pasca dengan cara terdakwa menawarkan kepada beberapa mahasiswa pasca untuk membantu membayarkan uang SPP di bank dengan alasan daripada mahasiswa antri dibank dan kuliah sabtu-minggu lebih baik terdakwa yang bayarkan dan mengurus administrasi lainnya, karena percaya akhirkan beberapa mahasiswa pasca menyerahkan uang pembayaran SPP mereka kepada terdakwa, namun uang mereka tidak disetorkan keBank oleh terdakwa dan seluruh administrasi untuk pengambilan ijazah dilakukan oleh terdakwa, dimana mahasiswa pasca hanya menulis namanya pada blangko biru (Permohonan Ijazah dan Transkip Nilai) tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada terdakwa untuk pengurusan proses dan kelengkapan dalam kolom persyaratan dalam blangko biru tersebut.
  • Bahwa apabila mahasiswa ingin mengambil ijazah dan transkip nilai pada universitas, maka syarat yang harus dilakukan mahasiswa adalah menyerahkan blangko biru/Lembaran biru (Permohonan Ijazah dan Transkip Nilai) sebagai bukti jika mahasiswa pasca sarjana tersebut telah melakukan pelunasan biaya selama proses perkuliahan maupun telah menyetorkan karya ilmiah atau bebas pustaka kepada pihak Universitas, yang dikuatkan dengan bukti tanda tangan para pejabat dalam kolom tandatangan yang tertera dalam blangko biru tersebut.
  • Bahwa dalam Blangko biru/Lembaran Biru tersebut didalamnya tertera  kolom tandatangan yang dipalsukan oleh terdakwa yaitu an.:
  1. ANDI JAM’AN,SE selaku Pasca sarjana/jurusan managemen S2
  2. Dr.RULIATY A NAWIR,MM selaku Direktur Sumber Daya Alam dan Keuangan (SDK) Rektorat.
  3. NURSINAH,S.Hum selaku Kepala Lembaga PerpustakaanUnismuh

 

  1. 56 (lima puluh enam) buah tanda tangan atas nama DR. ANDI JAM AN SE, M.Si bukti (QTA1 s/d QTA56) yang tersebut pada Bab. I. A point 1 s/d 56 adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama Dr. ANDI JAM AN SE, M.Si, Alias Dr. H. ANDI JAM' AN, SE,M.Si Alias ANDI JAM AN, SE pada dokumen pembanding (KTA).
  2. 56 (lima puluh enam) buah tanda tangan atas nama Dr. Hj. RULIATY A.NAWIR., MM bukti (QTB 1 s/d QTB56) yang tersebut pada Bab. I. A point 1 s/d 56 adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama Dr. Hj. RULIATY A. NAWIR., MM Alias Dr. Hj. RULIATY, MM. pada dokumen pembanding (KTB).
  3. 56 (lima puluh enam) buah tanda tangan atas nama NURSINAH, S.Hum bukti (QTC1 s/d QTC56) yang tersebut pada Bab. I. A point 1 s/d 56 adalah NON IDENTIK atau IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama NURSINAH Alias NURSINAH, S.Hum pada dokumen pembanding (KTC).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa SYAFARUDDIN,SE,MM Bin ZAINUDDIN,pihak Universitas  Muhammadiyah Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.1.077.895.000 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

 

           Perbuatan terdakwa SYAFARUDDIN,SE,MM Bin ZAINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai Pasal 263 ayat (2)  KUHP .

 

       ATAU

       KETIGA :       

        Bahwa terdakwa terdakwa SYAFARUDDIN,SE,MM Bin ZAINUDDIN sekitar bulan April tahun 2018 sampai bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2018 sampai tahun 2021 bertempat  di Universitas Muhammadiyah  Kota Makasssar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya staf bagian Biro Administrasi Umum, Keuangan dan Aset an.IMRAN NURUL ARIFIN merasa curiga karena tidak ada mahasiswa Jurusan Manajemen yang melakukan rekapan pembayaran di keuangan,  kemudian saksi IMRAN NURUL ARIFIN menanyakan dibagian akademik yaitu saksi M.RISAL S.Ag.,MM, “Apakah mahasiswa menejemen sudah mengambil ijazah atau tidak?”.Kemudian saksi M.RISAL S.Ag.,MM mengatakan bahwa mahasiswa managemen sudah ada yang mengambil Ijazah sambil menunjukkan Blanko Biru tersebut. Setelah itu saksi IMRAN NURUL ARIFIN melaporkan kepada kepala Biro masing-masing agar melakukan pengecekan pembayaran mahasiswa , dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada mahasiswa yang sudah mengambil ijazahnya namun belum menyelesaikan pembayaran SPP pada Kampus Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Makassar, dimana dalam data keuangan terdapat kekosongan atau ada mahasiswa yang telah selesai namun pembayaran/kewajibannya di kampus belum selesai, setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran, ditemukan sebanyak 56 orang mahasiswa terdapat kekosongan pada data pembayaran atau uang pembayaran tidak masuk ke rekening universitas Muhammadiyah Makassar.
  • Selanjutnya pihak universitas melakukan koordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk bertanda tangan pada blanko biru tersebut yaitu sdr.ANDI JAM’AN,SE, sdr. Dr.RULIATY A NAWIR,MM dan sdr. NURSINAH,S.Hum, namun mereka menyangkal bukan yang bersangkutan bertanda tangan pada blangko biru tersebut, kemudian pihak universitas juga mencocokkan stempel pada blanko biru tersebut didapati bahwa stempel Direktorat sumber daya dan keuangan dan lembaga perpustakaan berbeda dengan yang aslinya
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan pertemuan oleh phak kampus, ditemukan jika terdakwa SYAFARUDDIN,SE.MM yang telah melakukan pemalsuan dan pengurusan administrasi mahasiswa pasca dengan cara terdakwa menawarkan kepada beberapa mahasiswa pasca untuk membantu membayarkan uang SPP di bank dengan alasan daripada mahasiswa antri dibank dan kuliah sabtu-minggu lebih baik terdakwa yang bayarkan dan mengurus administrasi lainnya, karena percaya akhirkan beberapa mahasiswa pasca menyerahkan uang pembayaran SPP mereka kepada terdakwa, namun uang mereka tidak disetorkan keBank oleh terdakwa dan seluruh administrasi untuk pengambilan ijazah dilakukan oleh terdakwa, dimana mahasiswa pasca hanya menulis namanya pada blangko biru (Permohonan Ijazah dan Transkip Nilai) tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada terdakwa untuk pengurusan proses dan kelengkapan dalam kolom persyaratan dalam blangko biru tersebut.
  • Bahwa apabila mahasiswa ingin mengambil ijazah dan transkip nilai pada universitas, maka syarat yang harus dilakukan mahasiswa adalah menyerahkan blangko biru/Lembaran biru (Permohonan Ijazah dan Transkip Nilai) sebagai bukti jika mahasiswa pasca sarjana tersebut telah melakukan pelunasan biaya selama proses perkuliahan maupun telah menyetorkan karya ilmiah atau bebas pustaka kepada pihak Universitas, yang dikuatkan dengan bukti tanda tangan para pejabat dalam kolom tandatangan yang tertera dalam blangko biru tersebut.
  • Bahwa di palsukannya tanda tangan di dalam blanko biru atau lembar permohonan ijazah dan transkrip nilai, sebanyak 56 mahasiswa telah mengambil ijazahnya namun uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) atau kewajibannya di kampus belum selesai sehingga berdasarkan hasil perhitungan bagian keuangan Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Muhammadiyah Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.1.077.895.000 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengaku menggunakan uang milik mahasiswa pasca tersebut Sebagian untuk keperluan operasional kampus dan Sebagian terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk menerima uang SPP/ pembayaran dari mahasiswa karena pembayaran tersebut seharusnya Mahasiswa yang bersangkutan membayar langsung ke BANK dan masuk langsung ke Rekening an.Universitas Muhammadiyah Makassar.
  • Bahwa berdasarkan laporan dari sdr.IMRAN NURUL ARIFIN), hasil perhitungan  yang dilakukan dari staf bagian keuangan Universitas Muhammdiyah Makassar :
  1. an.ABD MUNIR (105021400316, mahasiswa tahun 2016), tgl Yudisium 6 Juni 2018, Total Uang Masuk : Rp.33.000.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.1.300.000
  2. an.UMI KALSUM HEHANUSA SE.I.,MM, (105021400516, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 5 Juni 2018, Total Uang Masuk : Rp.28.500.000, Total Kewajiban : Rp.34.400.000, Kekurangan : Rp.5.800.000
  3. an.NENNY SLAVIATY SP, (105021400616, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 5 Juni 2018 Total Uang Masuk : Rp.29.000.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.5.300.000
  4. an.DZULKHAIR , (105021400816, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 15 Februari 2020 Total Uang Masuk : Rp.1.500.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.32.800.000
  5. an.Ir.ANDI BASO MAKKARAKA ST , (105021400916, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 05 Juni Total Uang Masuk : Rp.13.500.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.20.800.000
  6. an.M.YUSUF ALFIAN RENDRA ANGGORO KR SE.,MM , (105021401216, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 15 Februari 2020 Total Uang Masuk : Rp.12.500.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.21.800.000
  7. an.JUMIATI ADNAN SE.,MM , (105021401616, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 06 Juni 2018 Februari 2020 Total Uang Masuk : Rp.29.000.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.5.300.000
  8. an.SURDININGRAT PALEMBAI , (105021401816, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 25 Juni 2020 Total Uang Masuk : Rp.7.500.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.26.800.000
  9. an.ST AMINAH SE , (105021402016, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 05 Juni 2018 Total Uang Masuk : Rp.19.500.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.14.800.000
  10. an.MARDIN SE , (105021402116, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 25 Agustus 2020 Total Uang Masuk : Rp.14.530.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.19.770.000
  11. an.ASRIJAL BINTANG SE , (105021402216, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 29 Agustus 2020 Total Uang Masuk : Rp.20.500.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.13.800.000
  12. an.AGUSTINUS RUTI  , (105021402416, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 11 Juni 2018 Total Uang Masuk : Rp.15.000.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.19.300.000
  13. an.SUAIB , (105021402616, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 11 Juni 2018 Total Uang Masuk : Rp.7.500.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.26.800.000
  14. an.MUH KASMIN , (105021401306, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 06 Juni 2018 Total Uang Masuk : Rp.24.500.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.9.800.000
  15. an.BAHARUDDIN , (105021403916, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 09 Februari 2019 Total Uang Masuk : Rp.0,- Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.34.300.000
  16. an.IFADHILA , (105021404816, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 06 Juni 2018 Total Uang Masuk : Rp.0,- Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.34.300.000
  17. an.NURDIA ASDAR , (105021405016, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 3 Januari 2019 Total Uang Masuk : Rp.0-, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.34.300.000
  18. an.A.ALIF NAFILA KAFRALOI , (105021405416, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 26 Februari 2021 Total Uang Masuk : Rp.6.000.000, Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.28.300.000
  19. an.MAPPASOMBA , (105021405816, mahasiswa tahun 2016) tgl Yudisium 04 Mei 2018 Total Uang Masuk : Rp.0,- Total Kewajiban : Rp.34.300.000, Kekurangan : Rp.34.300.000
  20. an.AGUS HALIM , (105021500317, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 30 Desember 2019 Total Uang Masuk : Rp.0,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 36.800.000
  21. an.ANDI BAKRI YAMAR, (105021500617, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 15 Februari 2020 Total Uang Masuk : Rp.8.100.000,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 28.700.000
  22. an.ANDI TAUFAN, (105021500717, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 31 Januari  2020 Total Uang Masuk : Rp.31.800.000,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 5.000.000
  23. an.FADILLAH S.RAMADANI, (105021500917, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 12 September 2019 Total Uang Masuk : Rp.20.200.000,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 16.600.000
  24. an.MUH.FERILS SE, (105021501417, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 30 September 2019 Total Uang Masuk : Rp.0,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 36.800.000
  25. an.NURUL AZISAH S.SOS.,MM, (105021501717, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 18 Agustus 2020 Total Uang Masuk : Rp.28.300.000,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 8.500.000
  26. an.RAHMADANI S.Farm, (105021501817, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 29 Agustus  2020 Total Uang Masuk : Rp.7.000.000,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 29.800.000
  27. an.RATNA, (1050215002017, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 30 Desember 2019 Total Uang Masuk : Rp.0,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 36.800.000
  28. an.RIHUL JANNAH, (105021502217, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 12 September 2019 Total Uang Masuk : Rp.35.400.000,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 1.400.000
  29. an.YATI HERIYATI, (105021502317, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 30 Desember 2019 Total Uang Masuk : Rp.6.000.000,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 30.800.000
  30.  an.ADAM RAMADHAN, (105021503417, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 30 Desember 2019 Total Uang Masuk : Rp.6.000.000,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 30.800.000
  31. an.ANWAR, (105021503817, mahasiswa tahun 2017) tgl Yudisium 29 Juni 2019 Total Uang Masuk : Rp.0,- Total Kewajiban : Rp.36.800.000, Kekurangan : Rp. 36.800.000
  32.  an.MUSDALIFAH SM, (105021500318, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 26 Februari 2021 Total Uang Masuk : Rp.7.000.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 21.300.000
  33. an.REKARUSLAN SE, (105021500418, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 24 Februari 2021 Total Uang Masuk : Rp.7.000.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 21.300.000
  34. an.AMBO ULENG SE.,MM, (105021500518, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 25 Juli 2020 Total Uang Masuk : Rp.20.300.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 8.000.000
  35. an.MASNAENI MANSYUR TIARA  SM, (105021501018, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 05 Desember 2020 Total Uang Masuk : Rp.5.500.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 22.800.000
  36. an.ARWINNI , (105021501518, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 31 Agustus 2021 Total Uang Masuk : Rp.12.600.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 15.700.000
  37. an.HAWIRAH (105021501618, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 05 Desember 2020 Total Uang Masuk : Rp.8.500.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 19.800.000
  38. an.NURHIDAYAH S.Pd, (105021501918, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 25 Juli 2020 Total Uang Masuk : Rp.22.700.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 5.600.000
  39. an.ACHMADI, (105021502018, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 04 Juli 2020 Total Uang Masuk : Rp.22.700.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 5.600.000
  40. an.NIRMALA KUSUMA, (105021502218, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 31 Agustus 2021 Total Uang Masuk : Rp.4.500.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 23.800.000
  41. an.ERNIATI, (105021502518, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 25 Februari 2021 Total Uang Masuk : Rp.4.500.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 23.800.000
  42. an.SUMIATI(105021503418, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 24 Februari 2021 Total Uang Masuk : Rp.21.300.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 7.000.000
  43. an.AHMAD SE, (105021504518, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 18 Agustus 2020 Total Uang Masuk : Rp.0,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 28.300.000
  44. an.TANSINI, (105021505018, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 29 Agustus 2020 Total Uang Masuk : Rp.2.000.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 26.300.000
  45. an.NURUL AHYANA , (105021505218, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 18 Agustus 2020 Total Uang Masuk : Rp.0,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 28.300.000
  46. an.HASRIANI SE, (105021505418, mahasiswa tahun 2018) tgl Yudisium 25 Februari 2021 Total Uang Masuk : Rp.6.000.000,- Total Kewajiban : Rp.28.300.000, Kekurangan : Rp. 22.300.000
  47. an.AWALUDDIN SYAM, (105021500119, mahasiswa tahun 2019) tgl Yudisium 31 Agustus 2021 Total Uang Masuk : Rp.7.500.000,- Total Kewajiban : Rp.32.225.000, Kekurangan : Rp. 24.725.000
  48. an.HARNINDAH, (105021501018, mahasiswa tahun 2019) tgl Yudisium 31 Agustus 2021 Total Uang Masuk : Rp.19.000.000,- Total Kewajiban : Rp.32.225.000, Kekurangan : Rp. 13.325.000
  49. an.YUNITA RASYID, (105021501819, mahasiswa tahun 2019) tgl Yudisium 31 Agustus 2021 Total Uang Masuk : Rp.4.900.000,- Total Kewajiban : Rp.32.225.000, Kekurangan : Rp. 27.325.000
  50. an.DIAN NIRMALASARI SM, (105021502019, mahasiswa tahun 2019) tgl Yudisium 21 Agustus  2021 Total Uang Masuk : Rp.17.500.000,- Total Kewajiban : Rp.24.225.000, Kekurangan : Rp. 6.725.000
  51. an.ATIRA, (105021502319, mahasiswa tahun 2019) tgl Yudisium 21 Agustus  2021 Total Uang Masuk : Rp.11.000.000,- Total Kewajiban : Rp. 24.225.000, Kekurangan : Rp. 13.225.000
  52. an.ARDILAWATI FADILA, (105021502719, mahasiswa tahun 2019) tgl Yudisium 21 Agustus  2021 Total Uang Masuk : Rp.13.000.000,- Total Kewajiban : Rp. 24.225.000, Kekurangan : Rp. 11.225.000
  53. an.MUHAMMAD TAMYIZ, (105021502819, mahasiswa tahun 2019) tgl Yudisium 21 Agustus  2021 Total Uang Masuk : Rp.19.000.000,- Total Kewajiban : Rp. 24.225.000, Kekurangan : Rp. 5.225.000
  54. an.SAINA NIRWANA, (105021503519, mahasiswa tahun 2019) tgl Yudisium 21 Agustus  2021 Total Uang Masuk : Rp.19.000.000,- Total Kewajiban : Rp. 24.225.000, Kekurangan : Rp. 5.225.000
  55. an.WIDIARTI, (105021503619, mahasiswa tahun 2019) tgl Yudisium 31 Agustus  2021 Total Uang Masuk : Rp.21.000.000,- Total Kewajiban : Rp. 24.225.000, Kekurangan : Rp. 3.225.000

Total uang masuk dari 56 Mahasiswa sebesar  : Rp.740.630.000

Total Kekurangan sebesar : Rp1.077.895.000 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa SYAFARUDDIN,SE,MM Bin ZAINUDDIN, pihak Universitas  Muhammadiyah Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.1.077.895.000 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

 

           Perbuatan terdakwa SYAFARUDDIN,SE,MM Bin ZAINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai Pasal 372  KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya