Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
334/Pdt.Bth/2023/PN Mks | Muhammad Bachtiar SH.MH | H.A.Jamaluddin Ahmad,S.E | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 334/Pdt.Bth/2023/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan Gugatan Perlawanan/Bantahan sebagai pihak Pembantah adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang jujur dan benar; 3. Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah pemegang Hak Jaminan dari tanah beserta bangunan ruko diatasnya Sertipikat Hak Milik Nomor: 21587 yang terletak di Jalan Skarda N 1 No 34 D, Kelurahan Karunrung Kecamatan rappocini Kota Makassar berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum tanggal 22 Februari 2017; 4. Memerintahkan untuk membatalkan Penetapan Eksekusi NO: 15 EKS/2023/Pn.Mks.Jo No 313/Pdt.G/2020/Pn.Mks sepanjang mengenai bidang tanah beserta bangunan ruko diatasnya yang tercantum dalam petitum diatas; 5. Menghukum Terlawan/Terbantah/Pemohon eksekusi untuk membayar biaya perkara ini; 6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |