Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Mks Dr. H. Andi Makkasau, M.SI Ambo Tang, S.Pdi,.M.Pdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. H. Andi Makkasau, M.SI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ambo Tang, S.Pdi,.M.Pdi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perikatan/perjanjian Nota Kesepahaman antara PT. Ide Kreatif Asia dan Mitra Prioritas tertanggal 1 Juli 2022 dan 28 Juli 2022 serta Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Utang tertanggal 4 Juni 2024;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat agar membayar pinjaman pokok tertanggal 1 Juli 2022 kepada penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) ditambah biaya keterlambatan 2,5 % (Dua Setengah Perseratus) setiap bulannya selama 10 (sepuluh) bulan sehingga sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dan pinjaman pokok tertanggal 22 Juli 2022 kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ditambah biaya keterlambatan 2,5 % (Dua Setengah Perseratus) setiap bulannya selama 20 (dua puluh) bulan sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), 2 Petak Tanah kapling yang senilai Rp. 240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), Tour Domestik ke Bali 4 Hari 3 Malam fasilitas Bintang 5 untuk 2 (dua) orang senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ditambah biaya yang harus dikeluarkan untuk operasional penagihan dan jasa pengacara semuanya berjumlah tidak kurang dari Rp. 15.000.000.- (Lima Belas Juta Rupiah) sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  5. Menetapkan sah dan berharga sita atas jaminan milik TERGUGAT berupa bangunan yang beralamat di Jl. Alauddin Townhouse Blok I No.5 Kota Makassar;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (uitoerbaar bij voorraad));
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan tanggal dilunasi seluruh pengembalian dana PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak