Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap :
TERMOHON PKPU/PT. JATIJAYA PERKASAMANDIRI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Makassar, beralamat kantor di Jalan Hertasning IV/I, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut “TERMOHON PKPU”).
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudari ATIK MUJIATI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-4 AH.04.03-2022, tanggal 31 Januari 2022, berkantor di CONSIGLIERE & CO LAW FIRM, Eightyeight@Kasablanka Office Tower 12th Floor, Unit A&H, jalan Casablanca Raya Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan;
Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan/atau selaku Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-455 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Membebankan semua biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |