Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Peralihan Piutang (Cessie) antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum, dengan akibat hukum peralihan tersebut batal demi Hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang lalai dalam melakukan penilaian objek lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat V, yang mendaftarkan balik nama Sertifikat Hak Milik objek sengketa keatas namanya tanpa menelusuri riwayat objek sengketa terlebih dahulu adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 146, Tanggal 25/02/2022 yang dibuat oleh Dr. Anriz Nazaruddin Halim, S.H.,M.Kn, serta segala surat-surat, sertifikat hak milik ataupun hak tanggungan, akta jual beli, yang terbit diatas objek :
Satu Satu unit ruko yang terletak di Jalan Angrek Raya No. A2, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 21716/Paropo, dahulu terdaftar atas nama Hj. Salwa Sadiq, dengan batas-batas :]
Utara : H. Nurdin
Timur : Jl. Kompleks
Selatan : Jl. Kompleks
Barat : H. Kimas
objek sengketa
Tanpa persetujuan dari Penggugat, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan surat-surat atas objek sengketa, baik berupa Sertifikat Hak Milik maupun berupa bangunan diatasnya kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|