Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
660/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH MUH RIFAI Alias FAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 660/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3814/P.4.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH RIFAI Alias FAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa MUH. RIFAI Alias FAIL, pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 22.25 Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Abd. Kadir Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya video terdakwa MUH. RIFAI Alias FAIL viral di social media, dimana saat terdakwa menyerang menggunakan busur pada sekumpulan pemuda di Jl. Dg. Tata III Kota Makassar, kemudian datang saksi Agung Tri Purnomo dan saksi Jefril yang merupakan anggota Kepolisian Opsnal Jatanrans sedang melakukan patroli, kemudian saksi Agung Tri Purnomo dan saksi Jefril menghampiri terdakwa,akan tetapi terdakwa langsung melarikan diri, namun saksi Agung Tri Purnomo dan saksi Jefril langsung mengejar terdkwa dan melihat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pedang tongkat / baton sword warna hitam Panjang 50 cm didalam lengan jaket warna hitam milik terdakwa, kemudian saksi Agung Tri Purnomo dan saksi Jefril melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pedang tongkat / baton sword warna hitam Panjang 50 cm didalam lengan jaket warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah pedang tongkat / baton sword warna hitam Panjang 50 cm dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam penusuk/penikam.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 Jo UU No. 1 Tahun 1961. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya