Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
526/Pid.Sus/2024/PN Mks ADRIANTY, SH.,MH ANDY YOKO SUHANDOYO Alias ANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 526/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3093 /P.4.10/ Enz.2/05/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY YOKO SUHANDOYO Alias ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa Andy Yoko Suhandoyo Alias Andika pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita dan pada pukul 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat didepan rumah Terdakwa Andika di Jl. Perintis Kemerdekaan 4 Lorong 6 No. 17 kota Makassar dan di daerah Tol yang mengarah ke Jl. AP. Pettarani kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa Andika dirumahnya kemudian Fahmi (DPO) menghubunginya di WhatsApp menyampaikan, “Ada itu sabu di kotak didepan rumahmu saya simpan, ambilki terus simpanki baik-baik”. Terdakwa Andika lalu ke depan rumahnya mencari kotak yang dimaksud dan menemukan di depan rumah didalam kantong plastik lalu dibawa masuk kedalam rumah dan disimpan di samping Kasur. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita Fahmi (DPO) kembali menghubungi Terdakwa Andika menyuruh Terdakwa Andika ke rumahnya, lalu Fahmi (DPO) menyuruh Terdakwa Andika pergi mengambil tempelan sabu-sabu di daerah Tol yang mengarah ke Jl. Pettarani Makassar dengan mengirimkan Maps ke Terdakwa Andika. Setelah mengambil kemasan Kopi Kapal Api berisi bungkusan coklat, Terdakwa Andika lalu pulang dan menyerahkan bungkusan berisi sabu- sabu tersebut pada Fahmi (DPO) di rumahnya di Jl. Perintis Kemerdekaan 4 Lorong 6 kota Makassar. Setelah itu Terdakwa Andika dan Fahmi (DPO) ke rumah Terdakwa Andika lalu Fahmi (DPO) naik ke lantai 2 (dua) rumah, sementara Terdakwa Andika di lantai 1 (satu) makan. Tidak lama kemudian Fahmi (DPO) mengirim pesan WhatsApp menyuruh Terdakwa Andika naik ke lantai 2 (dua) membawa Handphone miliknya. Terdakwa Andika lalu naik ke lantai 2 (dua) didalam kamar melihat Fahmi (DPO) sementara duduk memegang Handphonenya yang terpasang akun Instagram @ICELAND.UTM dan meminta tolong pada Terdakwa Andika untuk mengambil gambar menggunakan Handphone dan Fahmi (DPO) mengatur posisi Handphonenya jadi latar dan skil/ timbangan didepannya dan sabu-sabu yang Terdakwa Andika berikan disimpan/ dinaikkan diatas timbangan lalu Fahmi (DPO) menyuruh Terdakwa Andika untuk memotretnya dan setelah itu Handphonenya diganti latarnya dengan akun Instagram @NEVER.DIE dan Terdakwa Andika diminta memotret kembali dan setelah itu Terdakwa Andika diminta untuk mengirimkan gambar hasil foto tadi ke Handphone Fahmi (DPO). Kemudian Fahmi (DPO) mengambil sebagian dari sabu- sabu dan dimasukkan kedalam 1 (satu) sachet plastik dan diserahkan pada Terdakwa Andika. Setelah itu Fahmi (DPO) mencari pireks kaca dan Terdakwa Andika pergi membelikannya untuk kemudian Terdakwa Andika dan Fahmi (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yang diambil dari timbangan tadi. Setelah itu Fahmi (DPO) mengambil 1 (satu) sachet sabu- sabu dan dimasukkan kedalam bungkusan rokok dan diambil bersama timbangan digital lalu Fahmi (DPO) turun ke lantai 1 (satu) sementara Terdakwa Andika masih melanjutnya menghisap sabu-sabu yang masih tersisa didalam pireks kaca sampai habis ;
  • Bahwa setelah selesai Terdakwa Andika turun ke lantai 1 (satu) rumah dan bertemu dengan saksi Ambo (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sementara bermain Playstation lalu Terdakwa Andika menyampaikan pada saksi Ambo, “Ke kamarmuka dulu, mauka pakai sabu sama Bagong”. Dan diiyakan oleh saksi Ambo. Lalu Terdakwa Andika dan saksi Bagong (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) masuk kedalam rumah saksi Ambo dan Terdakwa Andika merakit ulang pireks kaca dan Bongnya kemudian 1 (satu) sachet sabu-sabu tadi dimasukkan semua kedalam pireks kaca dan menghisapnya secara bergantian dengan saksi Bagong sebanyak 3 (tiga) kali isap dan masih ada tersisa didalam pireks tersebut. Selanjutnya Bong yang masing terpasang pireks kaca yang berisi sisa sabu tersebut Terdakwa Andika simpan di dalam kamar. Terdakwa Andika lalu keluar bersama saksi Bagong karena mereka berhadapan rumah. Kemudian Terdakwa Andika menyampaikan pada Ambo untuk masuk kedalam rumah dan menghisap sabu karena Terdakwa Andika dan saksi Bagong sudah selesai ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Ambo masuk kedalam rumahnya dan tidak lama kemudian datang Muh. Arfah dan saksi Chaerullah, SH. Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba yang sebelumnya mendapat informasi dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa Andika lalu masuk kedalam rumah saksi Ambo dan melakukan Penangkapan juga tehadap saksi Ambo dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) set alat hisap/ Bong dari botol mineral terpasang pipet dan pireks kaca berisi sisa sabu dengan berat awal 0,0235 gram dan berat akhir 0,0113 gram, 3 (tiga) buah korek gas dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet yang diruncingkan yang diakui adalah milik Terdakwa Andika. Sementara saat Terdakwa Andika masih memegang Handphone tiba-tiba Fahmi (DPO) menelpon menanyakan kotak plastik berisi sabu- sabu yang sebelumnya dititip pada Terdakwa Andika sehingga hal tersebut di dengar oleh Petugas Kepolisian dan menyuruh Terdakwa Andika menunjukkan sabu-sabu yang dimaksud oleh Fahmi (DPO) kepada Petugas yaitu disamping Kasur barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastic berisi 2 (dua) sachet plastic berisi sabu-sabu yang terbungkus kertas terlilit isolasi coklat dengan berat awal 0,0995 gram dan berat akhir 0,0583 gram. Tidak lama kemudian Fahmi (DPO) kembali menelpon dan bertanya, “Amanji itu kotak (yang berisi sabu)?” dan dijawab oleh Terdakwa Andika kalau aman. Lalu Fahmi (DPO) menanyakan keberadaan saksi Bagong dan dijawab oleh Terdakwa Andika, “Adaji”. Selanjutnya saksi Bagong juga ikut ditangkap dan saat dilakukan pemeriksaan saksi Bagong mengakui kalau sudah mengkonsumsi sabu- sabu. Setelah itu Terdakwa Andika, saksi Bagong dan saksi Ambo diamankan namun diperjalanan Fahmi (DPO) kembali menelpon dan minta berbicara dengan saksi Bagong. Dan mereka berbicara dengan menggunakan speaker lalu Fahmi (DPO) mengatakan, “Dimana itu barang yang disimpan?” Dan dijawab oleh saksi Bagong, “Iye adaji”. Lalu Telepon dimatikan. Sehingga Petugas Kepolisian mendengar hal tersebut dan menanyakan keberadaan sabu yang dimaksud pada saksi Bagong dan saksi Bagong mengakui kalau sabu-sabu yang dimaksud ada dirumah Terdakwa Andika. Selanjutnya mereka kembali ke rumah Terdakwa Andika untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus rokok Booster berisi 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jensi sabu-sabu yang terbungkus rokok dengan berat awal 4,2937 gram dengan berat akhir 4,2723 gram, 10 (sepuluh) sachet palstik kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet yang diruncingkan dan 1 (satu) buah timbangan Digital yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi dirumah Terdakwa Andika yang diakui adalah milik Fahmi (DPO). Selanjutnya Terdakwa Andika, saksi Bagong, saksi Ambo dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0574/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

1 (satu) buah kotak plastic kecil didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu yang terbungkus dengan kertas terlilit isolasi coklat dengan berat awal netto 0,0995 gram dan berat akhir 0,0583 gram ;

adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      

  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0575/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) set Bong terdapat pipet kaca/ pireks berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,0235 gram dan berat akhir 0,0113 gram ;
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic ;
  • 3 (tiga) buah korek api gas ;

adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Andy Yoko Suhandoyo Alias Andika tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Andy Yoko Suhandoyo Alias Andika bersama- sama dengan Muhammad Azam Alias Ambo, M. Akbar Alias Bagong (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita rumah Terdakwa Andika di Jl. Perintis Kemerdekaan 4 Lorong 6 No. 17 kota Makassar atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. ----------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa Andika dirumahnya kemudian Fahmi (DPO) menghubunginya di WhatsApp menyampaikan, “Ada itu sabu di kotak didepan rumahmu saya simpan, ambilki terus simpanki baik-baik”. Terdakwa Andika lalu ke depan rumahnya mencari kotak yang dimaksud dan menemukan di depan rumah didalam kantong plastik lalu dibawa masuk kedalam rumah dan disimpan di samping Kasur. Tidak lama kemudian Fahmi (DPO) datang kerumah Andika naik ke lantai 2 (dua) rumah lalu mengambil sebagian dari sabu- sabu dan dimasukkan kedalam 1 (satu) sachet plastik dan diserahkan pada Terdakwa Andika. Setelah itu Fahmi (DPO) mencari pireks kaca dan Terdakwa Andika pergi membelikannya untuk kemudian Terdakwa Andika dan Fahmi (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yang diambil dari timbangan tadi. Fahmi (DPO) mengambil 1 (satu) sachet sabu- sabu dan dimasukkan kedalam bungkusan rokok dan diambil bersama timbangan digital lalu Fahmi (DPO) turun ke lantai 1 (satu) sementara Terdakwa Andika masih melanjutnya menghisap sabu-sabu yang masih tersisa didalam pireks kaca sampai habis ;
  • Bahwa setelah selesai Terdakwa Andika turun ke lantai 1 (satu) rumah dan bertemu dengan saksi Ambo (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sementara bermain Playstation lalu Terdakwa Andika menyampaikan pada saksi Ambo, “Ke kamarmuka dulu, mauka pakai sabu sama Bagong”. Dan diiyakan oleh saksi Ambo. Lalu Terdakwa Andika dan saksi Bagong (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) masuk kedalam rumah saksi Ambo dan Terdakwa Andika merakit ulang pireks kaca dan Bongnya kemudian 1 (satu) sachet sabu-sabu tadi dimasukkan semua kedalam pireks kaca dan menghisapnya secara bergantian dengan saksi Bagong sebanyak 3 (tiga) kali isap dan masih ada tersisa didalam pireks tersebut. Selanjutnya Bong yang masing terpasang pireks kaca yang berisi sisa sabu tersebut Terdakwa Andika simpan di dalam kamar. Terdakwa Andika lalu keluar bersama saksi Bagong karena mereka berhadapan rumah. Kemudian Terdakwa Andika menyampaikan pada Ambo untuk masuk kedalam rumah dan menghisap sabu karena Terdakwa Andika dan saksi Bagong sudah selesai ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Ambo masuk kedalam rumahnya dan tidak lama kemudian datang Muh. Arfah dan saksi Chaerullah, SH. Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba yang sebelumnya mendapat informasi dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa Andika lalu masuk kedalam rumah saksi Ambo dan melakukan Penangkapan juga tehadap saksi Ambo dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) set alat hisap/ Bong dari botol mineral terpasang pipet dan pireks kaca berisi sisa sabu dengan berat awal 0,0235 gram dan berat akhir 0,0113 gram, 3 (tiga) buah korek gas dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet yang diruncingkan yang diakui adalah milik Terdakwa Andika. Sementara saat Terdakwa Andika masih memegang Handphone tiba-tiba Fahmi (DPO) menelpon menanyakan kotak plastik berisi sabu- sabu yang sebelumnya dititip pada Terdakwa Andika sehingga hal tersebut di dengar oleh Petugas Kepolisian dan menyuruh Terdakwa Andika menunjukkan sabu-sabu yang dimaksud oleh Fahmi (DPO) kepada Petugas yaitu disamping Kasur barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastic berisi 2 (dua) sachet plastic berisi sabu-sabu yang terbungkus kertas terlilit isolasi coklat dengan berat awal 0,0995 gram dan berat akhir 0,0583 gram. Tidak lama kemudian Fahmi (DPO) kembali menelpon dan bertanya, “Amanji itu kotak (yang berisi sabu)?” dan dijawab oleh Terdakwa Andika kalau aman. Lalu Fahmi (DPO) menanyakan keberadaan saksi Bagong dan dijawab oleh Terdakwa Andika, “Adaji”. Selanjutnya saksi Bagong juga ikut ditangkap dan saat dilakukan pemeriksaan saksi Bagong mengakui kalau sudah mengkonsumsi sabu- sabu. Setelah itu Terdakwa Andika, saksi Bagong dan saksi Ambo diamankan namun diperjalanan Fahmi (DPO) kembali menelpon dan minta berbicara dengan saksi Bagong. Dan mereka berbicara dengan menggunakan speaker lalu Fahmi (DPO) mengatakan, “Dimana itu barang yang disimpan?” Dan dijawab oleh saksi Bagong, “Iye adaji”. Lalu Telepon dimatikan. Sehingga Petugas Kepolisian mendengar hal tersebut dan menanyakan keberadaan sabu yang dimaksud pada saksi Bagong dan saksi Bagong mengakui kalau sabu-sabu yang dimaksud ada dirumah Terdakwa Andika. Selanjutnya mereka kembali ke rumah Terdakwa Andika untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus rokok Booster berisi 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jensi sabu-sabu yang terbungkus rokok dengan berat awal 4,2937 gram dengan berat akhir 4,2723 gram, 10 (sepuluh) sachet palstik kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet yang diruncingkan dan 1 (satu) buah timbangan Digital yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi dirumah Terdakwa Andika yang diakui adalah milik Fahmi (DPO). Selanjutnya Terdakwa Andika, saksi Bagong, saksi Ambo dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0574/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

1 (satu) buah kotak plastic kecil didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu yang terbungkus dengan kertas terlilit isolasi coklat dengan berat awal netto 0,0995 gram dan berat akhir 0,0583 gram ;

adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      

  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0575/ NNF/ II/ 2024 Tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) set Bong terdapat pipet kaca/ pireks berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,0235 gram dan berat akhir 0,0113 gram ;
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik ;
  • 3 (tiga) buah korek api gas ;

adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.           

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Andy Yoko Suhandoyo Alias Andika sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya