Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2023/PN Mks PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk Andi Topan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2023/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Topan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai tunggakan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 119.400.000,- (Seratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 119.400.000,- (Seratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi atas tunggakan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 38.208.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Ribu Rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar sampai jumlah hutangnya dibayarkan lunas kepada Tergugat secara tunai dan sekaligus ;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik Tergugat berupa :
    Sebidang tanah yang terletak di Desa Pesse, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 00199 atas nama M. HASBI
    - Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Hertasning Baru Kompl. Angin Mamiri Residence Blok D2 No. 22, Karunrung, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan / verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad) ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak