Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.Bth/2023/PN Mks 1.GO SUI ING
2.MELINDA GO SALIM
3.KWANDY SALIM
4.GO SALIM JOHNNY
4.Hendrik Hosal
5.Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cab.Pembantu Pettarani Makassar
6.Pimpinan Pertanahan Kota Makassar
7.Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Minggu, 09 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GO SUI ING
2MELINDA GO SALIM
3KWANDY SALIM
4GO SALIM JOHNNY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Andi Amrullah Djaya,SHMelinda Go Salim
2Dr. Andi Amrullah Djaya,SHKwandy Salim
3Dr. Andi Amrullah Djaya,SHGo Salim Johnny
4Dr. Andi Amrullah Djaya,SHSui Ing
Tergugat
NoNama
1Hendrik Hosal
2Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cab.Pembantu Pettarani Makassar
3Pimpinan Pertanahan Kota Makassar
4Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan para pelawan eksekusi/para pelawan tersita sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2.  Menyatakan para pelawan eksekusi/para pelawan tersita adalah para pelawan yang jujur ;
  3.  Menyatakan para pelawan eksekusi/para pelawan tersita adalah memiliki Hak atas Aset dan Bangunan serta Hutang Piutang Alm. Go Salim Antonius ;
  4.  Menyatakan berdirinya Badan Usaha Perhotelan Anging Mamiri yang dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 15 oleh Notaris Ny. Hendrika Dwi Nawangsari. S, SH. Tanggal 11-09-2000, adalah Sah Menurut Hukum  ;
  5.  Menyatakan perubahan/pengoporan peralihan hak milik usaha dari Pemilik Awal Alm. Go Salim Antonius kepada KWANDY SALIM (Pelawan Eksekusi/Pelawan Tersita - III) yang dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 15 oleh Notaris Ny. Hendrika Dwi Nawangsari. S, SH. Tanggal 27-01-2003 adalah Sah Menurut Hukum  ;
  6.  Memerintahkan untuk membatalkan / tidak mengangkat sita eksekusi atas perkara PENETAPAN No. :  01.Eks./2023/ PN.Mks. Oleh karena Cacat Hukum ;
  7.  Memerintahkan untuk membatalkan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 403/Kel. Maloku a.n. HENDRIK HOSAL yang diterbitkan oleh Terlawan Penyita - III ;
  8.  Menghukum Para Terlawan Penyita dan Turut Terlawan Penyita secara tanggung Renteng untuk membayar biaya perkara ini ;
  9.  Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak