Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan Status Tersangka atas diri PEMOHON adalah TIDAK SAH;
- Menyatakan Penahanan atas diri PEMOHON adalah TIDAK SAH;
- Menghukum TERMOHON I untuk mengeluarkan PEMOHON atas nama RISKA MEGAULENG RIADY, S.Sos dari Tahanan.
- Menghukum TERMOHON I untuk menghapus nama PEMOHON sebagai Tersangka;
- Menghukum TERMOHON I untuk menghentikan penyidikan perkara PEMOHON atas nama RISKA MEGAULENG RIADY, S.Sos.---------------------------------------------------------
7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya |