Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks 1.PT Junren Mineral Indonesia
2.PT LINTAS MINERAL SEJAHTERA
PT Bumi Buton Delta Megah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT Junren Mineral Indonesia
2PT LINTAS MINERAL SEJAHTERA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syamsudin Slawat Pesilette, SHPT Junren Mineral Indonesia
Termohon
NoNama
1PT Bumi Buton Delta Megah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU/PT. BUMI  BUTON  DELTA MEGAH berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya selama  45 (empat puluh lima) hari;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas;
  1. Menunjuk dan mengangkat:
    1. T. RAJA RAJUANDAR, S.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor pada Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners (NIP Law Firm), beralamat di Gedung  Graha  Iskandarsyah, Lt.11, Jalan Iskandarsyah Raya No.66-C, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administratif  Jakarta Selatan, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) No. AHU-494 AH.04.05-2022 tertanggal 19 Desember 2022; dan
    2. HENDRAWARMAN, S.H., M.Si., Kurator dan Pengurus yang berkantor pada Kantor Hukum BANA & Co. – Law and Strategic Firm, beralamat di JURU Business Center Building, Jalan Pengadegan Utara No.17, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Kota Administratif Jakarta Selatan, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPPKP) No. AHU-59 AH.04.06-2023 tertanggal 04 Mei 2023;

 

Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. BUMI BUTON DELTA MEGAH

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar c.q.

Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak