Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
596/Pid.B/2023/PN Mks RAHMAWATI AZIS, SH.,MH 1.A. AGUS ALIAS AGUS
2.MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN ALIAS UCCANG ALIAS YUSRAN
3.ISMAIL ALIAS MAIL ALIAS MINASA
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 596/Pid.B/2023/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3374/P.4.10/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAWATI AZIS, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. AGUS ALIAS AGUS[Penahanan]
2MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN ALIAS UCCANG ALIAS YUSRAN[Penahanan]
3ISMAIL ALIAS MAIL ALIAS MINASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa A.AGUS BIN AMBO bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN alias UCCANK dan terdakwa ISMAIL alias MAIL alias MINASA, pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sampai tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 wita atau setidak - tidaknya sekitar bulan April sampai bulan Juni tahun 2022 bertempat bertempat di Kantor PT Wika Beton Jl. Kima 2 Kav S 4/5/6 Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara  melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,  tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain, baik sebagai pelaku, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 07.00 Wita, bertempat di depan Kantor PT.Wika Beton Jl. Kima 2 Kav S 4/5/6 Makassar terdakwa A.AGUS BIN AMBO bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN alias UCCANK dan terdakwa ISMAIL alias MAIL alias MINASA, serta lk.MUHAMMAD SAID alias SAID, lk.SYAMSUL BERRY alias ANCU, lk. ZAINAL alias ENAL alias DG.TIRO, lk.MUH.SAIFUL alias IFUL, lk.ZULHAM dan lk.M.ARIS (penuntutan terpisah) melakukan demonstrasi atau aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh lk. MUHAMMAD SAID alias SAID (penuntutan terpisah) sebagai Pimpinan Serikat Pekerja -Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT. Mitra Duta Mahakarya-WIKA BETON dengan cara menutup pintu utama, menghalangi  karyawan / mitra yang akan masuk bekerja ke pabrik dan menghalangi truk pembawa material dikemudikan oleh saksi JUSMANTO masuk kedalam pabrik, sehingga aktifitas tidak dapat dilakukan, dengan tuntutan para terdakwa meminta tambahan Tunjangan Hari Raya  (THR) selama 1 (satu) bulan gaji kepada PT.WIKA BETON sedangkan para terdakwa bukan karyawan dari PT.Wika Beton.
  • Selanjutnya karena merasa tidak puas, para terdakwa kembali melakukan demonstrasi pada tanggal 26 sampai tanggal 28 April 2022 dengan cara saksi korban RISKA ANSAR PRAMONO selaku manager Teknik dan mutu PT.Wika Beton dan pekerja lainnya di halangi oleh terdakwa A.AGUS BIN AMBO berteman, serta lk.MUHAMMAD SAID alias SAID, lk.SYAMSUL BERRY alias ANCU, lk. ZAINAL alias ENAL alias DG.TIRO, lk.MUH.SAIFUL alias IFUL, lk.ZULHAM dan lk.M.ARIS (penuntutan terpisah) dengan cara meneriaki saksi korban dan karyawan PT.Wika Beton dengan nada yang keras untuk tidak masuk bekerja kedalam kantor PT.Wika Beton, kemudian mengunci/menggembok pintu pagar utama menggunakan rantai besi, menutup akses pintu belakang dengan cara mengganjal roda pintu pagar dengan menaruh batu dan kayu, membakar ban bekas, melarang mobil pengangkut bahan baku material untuk masuk pabrik, sehingga proses produksi dan distribusi produk tidak berjalan sebagaimana mestinya serta melarang para karyawan termasuk saksi korban untuk masuk bekerja di PT.Wika Beton, sehingga membuat saksi korban dan karyawan PT.Wika Beton merasa takut dan terancam atas aksi yang dilakukan oleh para terdakwa, dimana kondisi semakin menakutkan buat saksi korban dan karyawan PT.Wika Beton ketika mengetahui ada surat ancaman yang isinya“apabila tuntutannya tidak dipenuhi maka seluruh anggota yang termasuk dalam organisasi serikat pekerja nasional akan melakukan pendudukan terhadap Kantor PT. WIKA BETON di kantor PT. Wika Beton Jl. Kima Raya 2 Kav 4,5,6 serta Kima 20 terhitung tanggal 14 Mei 2022 – 28 Mei 2022, sehingga saksi korban dan karyawan PT.Wika Beton merasa ketakutan, khawatir dan tidak nyawan bekerja, karena mengetahui para terdakwa akan menduduki kantor PT.Wika Beton tempat saksi korban dan karyawan bekerja.

 

 

 

 

  • Bahwa saksi korban ANDRI YASA PRAMONO selaku manager teknik dan mutu bertanggungjawab atas tugas kesehariannya memastikan proses produksi sesuai prosedur (intruksi kerja gambar manual/buku petunjuk) sejak pulul 08.00 wita sampai dengan pukul 17.00 wita, dengan jumlah orang yang harus saksi korban awasi sebanyak 60 orang pekerja dibagi 3 jalur produksi, dengan hasil produksi 36 batang tiang pancang dan pengawasan pelaksanaan distribusi tiang, namun karena adanya perbuatan para terdakwa yang mengancam saksi korban dan karyawan PT.Wika Beton sehingga saksi dan karyawan tidak bisa masuk kerja sesuai dengan jadwal sehingga pekerjaan tidak berproduksi sebagaimana biasanya karena para karyawan PT.Wika Beton menghubungi saksi korban ANDRI YASA PRAMONO untuk tidak masuk bekerja karena takut akan terjadi kekerasan fisik terhadap karyawan PT.Wika Beton, sehingga saksi korban juga mendapat complain dari pelanggan karena pesanan tidak diantar sampai tujuan karena adanya perbuatan para terdakwa dan saksi korban juga mendapat teguran dari atasan.
  • Bahwa para terdakwa bekerjasama dan bersepakat untuk melakukan aksi penggembokan pada pintu utama PT.WIKA BETON dan menghalang-halangi pekerja untuk masuk bekerja serta membuat isi surat ancaman atas tuntutan kepada PT.WIKA BETON dengan melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang dipimpin oleh lk.MUH.SAID alias SAID (penuntutan terpisah) sebagai kordinator lapangan dan ketua serikat pekerja nasional yang saat itu berperan sebagai negosiator, kemudian terdakwa A.AGUS BIN AMBO, terdakwa MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN alias UCCANK dan terdakwa ISMAIL alias MAIL alias MINASA bertugas merantai dan menggembok pintu masuk utama PT.WIKA BETON KIMA 2 sehingga pintu perusahaan tidak bisa di buka dan perusahaan tidak dapat melakukan aktifitas sebagaimana biasanya, selanjutnya lk.MUH. SAIFUL Alias IFUL (penuntutan terpisah) sebagai wakil ketua serikat pekerja, lk.SYAMSUL BERRY (penuntutan terpisah) sebagai sekertaris serikat pekerja nasional dan lk. M.ARIS (penuntutan terpisah) yang berperan menghalang-halangi  pekerja yang ingin masuk kedalam pabrik, sedangkan lk.SULHAM (penuntutan terpisah) sebagai bendahara serikat pekerja nasional berperan sebagai negosiator untuk menemui mitra perusahaan,  serta lk. ZAINAL (penuntutan terpisah) berperan sebagai negosiator.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa A.AGUS BIN AMBO bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN alias UCCANK dan terdakwa ISMAIL alias MAIL alias MINASA, saksi korban RISKA ANSAR PRAMONO dan karyawan PT.Wika Beton merasa terancam, ketakutan, cemas, khawatir dan takut datang ke kantor.

 

              Perbuatan terdakwa A.AGUS BIN AMBO bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD YUSRAN RAMADHAN alias UCCANK dan terdakwa ISMAIL alias MAIL alias MINASA sebagaimana diatur dan di ancam  pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1e Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya