Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Mks HERLINA, SH ZAENAL ABIDIN ALIAS ENAL BIN H. HAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-58/P.4.10/EKU.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HERLINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENAL ABIDIN ALIAS ENAL BIN H. HAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Zainal Abidin alias Enal Bin H. Hawi, terdakwa mengaupload atau memposting foto foto milik korban pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019, sekitar pukul. 02.28 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober   yang termasuk dalam tahun 2019, bertempat di  Patenne No. 35 Kel. Sudiang, Kec. Biringkaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri  Makassar, mereka para terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya  Informasi Elektronika dan /atau Dokumen Elektronik yang memilki muatan Penghinaan dan /atau Pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa lewat di depan rumah korban Mama Anggoro dan melihat banyak orang-orang berkumpul sehingga terdakwa singgah dan mendengar cerita orang-orang yang menanyakan tentang keberadaan korban Mama Anggoro yang menghilang dengan membawa lari uang arisan, mengetahui hal tersebut, terdakwa kemudian pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 02. 28 wita di rumah kakak terdakwa yang terletak di jalan di  Patenne No. 35 Kel. Sudiang, Kec. Biringkaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, terdakwa kemudian mengupload foto keluarga korban atau  Mama Angggoro melalui Akun Facebook an. Zainal Abidin dengan menggunakan Handphne Merk OPPO dengan  tulisan”HATI HATI DENGAN ORANG INI SEKELUARGA…PENIPU” adapun maksud dan tujuan terdakwa dengan harapan korban  atau Mama anggoro muncul dan menyelesaikan uang orang-orang yang diambil yang masuk dalam arisan tersebut.
  • Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengupload foto melalui Akun Facebook miliknya, agar korban atau Mama Anggoro dapat melihat dan kembali menyelesaikan semua arisannya.
  • Akibat perbuatan terdakwa, korban sekeluarga merasa sangat malu dan tertekan dengan adanya pemberitaan tersebut di mediasosial

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI  No. 19 Tahun  2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pihak Dipublikasikan Ya