Tergugat |
No | Nama | 1 | H. MUHAMMAD IRWAN NUR | 2 | Drs. Muhammad Anwar | 3 | H. Mustapa GM | 4 | Sudirman Latif, SE., Msi | 5 | H. Rahman Mallarangeng | 6 | Dr. Andri Yusuf, SH. M.Kn. | 7 | Irma Sari Dewi, S.Sos., M.Si. | 8 | St. Hutami Endang Adiningsih, SH., MH. | 9 | Kamariah Karim, SH. M.Kn. |
|
Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik dan Benar .
- Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan adalah perlawanan yang tepat dan beralasan Hukum.
- Menyatakan pelawan adalah Pengurus yang sah terhadap Pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar.
- Menyatakan Kepengurusan Pelawan adalah pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta yang sah berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tanggal 24 Februari 2023. Yang telah diketahui oleh Kepada Dinas Koperasi Kota Makassar No. 518 / 140 / Diskop-UKM / II / 2023, tanggal 28 Februari 2023.
- Menyatakan Kepengurusan Para Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV periode 2015 2020 telahberakhir (demisioner).
- Menyatakan Bahwa Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV sudah tidak berhak lagi untuk mengajukan Permohonan Ekselkusi atas Putusan Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) No. 1276 PK / PDT / 2022, tanggal 30 Desember 2022 jo.Putusan Kasasi No. 3304 K / Pdt / 2020, tanggal 19 November 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 443 / PDT / 2019 / PT.Mks, tanggal 4 Februari 2020, jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 83 / Pdt.G / 2019 / PN.Mks, tanggal 15 Oktober 2019.karena masa Kepengurusannya Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV telah berakhir ( Demisioner ) pada Tahun 2020.
- Menyatakan bahwa Pelawanlah yang berhak untuk mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan Permohonan Peninjauan Kembali ( PK )No. 1276 Pk / PDT / 2022, tanggal 30 Desember 2022, Jo. Putusan Kasasi No. 3304 K / Pdt / 2020, tanggal 19 Nove,ber 2020, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 443 / Pdt / 2019 / PT. Mks, tanggal 4 Februari 2020, jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 83 / Pdt.G / 2019 / PN. Mks, tanggal 15 Oktober 2019.
- MenyatakanKepengurusanTerlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII, dan Terlawan IX telahberakhir sejak Tahun 2022.
- Menyatakan surat panggilan peneguran / Aamaning Nomor 14Eks/2023/PN.Mks Jo Nomor 83/Pdt.G/2019/PN.Mks adalah batal atau Non Executable / Tidak Dapat Dieksekusi.
- Menyatakan perkara DerdenVerzet ini dapat dijalan lebih dahulu walaupun ada Banding dan Kasasi.
- Menghukum kepada Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh sertamentaati isi Putusan ini.
- Menghukum para Terlawan secara tanggungr enteng untuk membayar biaya perkara ini.
|