Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
157/Pdt.P/2024/PN Mks rinal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 157/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1rinal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya terletak pada nama adalah RINAL MINU ABBAD dan tanggal lahir 31 Desember 1979. Yang benar adalah nama RINAL lahir tanggal 13 JULI 1979 sesuai dengan KTP Nomor 7371051307790001, Kartu Keluarga Nomor 7371052612030300 milik Pemohon; 
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak