Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mks MISTIA Rezky Ulansary Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISTIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWI SARTIKA, SHMISTIA
Tergugat
NoNama
1Rezky Ulansary
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 484.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi.
  3. Memerintahakan Tergugat agar segera membayar kepada Penggugat yakni kerugian :
    a. Kerugian materill dari denda keterlambatan setiap hari yakni : 484 Hari x 1.000.000 =  484.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah);
    b. kerugian immaterill sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah)
    Sehingga total kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak