Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks PT Vale Indonesia Tbk Alfian Mangasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Vale Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alfian Mangasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam penjelasan  Pasal 52 ayat  2 huruf c  Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyatakan  : "mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan Narkotika, psikotropika, dan Zat adiktif lainnya dilingkungan kerja",
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam ketentuan  Peraturan Perjanjian Kerja Bersama ke- 19, pada bagian II Bagian Pedoman Hubungan Industrial ( BPHI )  Pedoman Tindakan Disiplin ( S ) Safety – Step V  S.V.6 “ Bekerja, mengoperasikan peralatan dan/atau mengemudikan kendaraan (alat berat atau kendaraan ringan) di bawah pengaruh alcohol dan/atau narkoba, psikotropika & zat adiktif lainnya (NAPZA) berdasarkan verifikasi petugas yang berwenang”,
  4. Menyatakan hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir/Putus   terhitung sejak Putusan  dibacakan oleh Majelis  Hakim yang Mengadili Perkara ini ;
  5. Menyatakan bahwa   hak  yang  akan  diterima Tergugat dari Penggugat  adalah sebesar  Rp. 342.823.530 ( Tiga Ratus empat puluh Dua  Juta Delapan ratus Dua puluh tiga Ribu Lima Ratus tiga Puluh Rupiah )

Dan atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak