Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.B/2024/PN Mks ANDI NUR INDAR SAMAD, SH MUH DIRGA RESTHA ANDRIADI KAMSAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 512/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3037/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NUR INDAR SAMAD, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH DIRGA RESTHA ANDRIADI KAMSAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa MUH. DIRGA RESTHA ANDRIADI KAMSAL, pada sekitar bulan Nopember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Tri Sumber Lintas Nusantara Jl. Ir. Sutami Pergudangan No.19A Kel. Bira Kec. Tamalanrea Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang merupakan karyawan dari perusahaan PT. Tri Sumber Lintas Nusantara sejak bulan April 2019 sampai dengan bulan Februari 2024 (berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 14/SPK/HR-TLN/1-2024 tanggal 01 Februari 2024), dengan jabatan selaku Salesman pada Divisi/Departeman Sales yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penjualan barang secara kredit dan kontan ke costumer-costumer, mengorder barang pesanan custumer-custumer untuk selanjutnya di antarkan oleh supir ke toko sesuai dengan orderannya, melakukan penagihan ke toko, menerima uang hasil penagihan dari toko langganan dan menyetorkan uang hasil tagihan kepada pihak perusahaan melalui kasir atau rekening perusahaan dan memenuhi target penjualan dan penagihan sesuai target yang diberikan perusahaan dan karena tugas dan tanggung jawabnya tersebut terdakwa mendapat upah/gaji sebesar Rp. 2. 941. 271,- (dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) perbulan dan mendapat tunjangan uang makan sebesar Rp. 15. 000,- (lima belas ribu rupiah) perhari serta tunjangan-tunjangan lainnya;

-      Bahwa karena pekerjaannya selaku Salesman pada PT. Tri Sumber Lintas Nusantara, kemudian pada sekitar bulan Nopember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 terdakwa telah melakukan penjualan produk milik perusahaan PT.  Tri  Sumber  Lintas  Nusantara  kepada  custumer  dengan cara kontan dan kredit, selanjutnya terdakwa melakukan penagihan dan menerima pembayaran sesuai faktur orderan kepada para customer/toko, setelah terdakwa menerima pembayaran dari para customer/toko namun oleh terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang hasil penjualan tersebut kepada pihak perusahaan, melainkan tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak perusahaan PT. Tri Sumber Lintas Nusantara oleh terdakwa mempergunakan uang tersebut sedikit demi sedikit untuk kepentingan pribadinya sendiri, sehingga faktur-faktur orderan terdakwa terjadi selisih dan kemudian terdakwa menutupi selisih-selisih tersebut dengan menggunakan uang hasil penjualan berikutnya hingga kemudian selisih yang terdakwa tutup-tutupi tersebut semakin bertambah banyak dan berimbas uang hasil penjualan bulan November 2023 s/d bulan Januari 2024 yang totalnya sebesar Rp.114. 452. 278,- (seratus empat belas juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) tidak dapat lagi terdakwa tutupi pembayarannya karena pihak perusahaan mengambil alih faktur tagihan orderan terdakwa;

-      Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Internal Audit PT. Tri Sumber Lintas Nusantara tanggal 01 Maret 2024 ditemukan adanya selisih setoran terhadap 69 (enam puluh Sembilan) nota faktur penagihan yang tidak terdakwa setorkan kepada pihak Perusahaan PT. Tri Sumber Lintas Nusantara sejak bulan November 2023 s/d bulan Januari 2024 yang totalnya sebesar Rp. 114. 452. 278,- (seratus empat belas juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

1.    Nota faktur Nomor INV/2023/40702 tanggal 11/27/2023 An. Toko ARIZA dengan total orderan barang sebesar Rp.373,813,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga belas rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

2.    Nota faktur Nomor INV/2023/41034 tanggal 11/28/2023 An. Toko HJ SATTU dengan total orderan barang sebanyak 500 Krt dengan bonus 5 ktn total harga Rp.8,792,242,- (delapan juta tujuh ratus Ssembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sekitar 300 Krt dengan pengantaran sebanyak 2 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.408,- (tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan total seluruh 300 Krt sebanyak Rp.5.222.592,- (lima juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah), dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil oleh pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.5.222.592,- (lima juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) kepada terdakwa, namun oleh terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

3.    Nota faktur Nomor INV/2023/41029 tanggal 11/28/2023 An. TOKO YURI GROSIR dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

4.    Nota faktur Nomor INV/2023/41183 tanggal 11/29/2023 an.Toko LIZA RIF dengan total orderan barang Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.842,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa hanya menyetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga selisih yang tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.815.843.- (delapan ratus lima belas ribu delapan ratus tiga belas rupiah), melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

5.    Nota faktur Nomor INV/2023/415154 tanggal 11/30/2023 An. Toko BURJAYA dengan total orderan barang sebesar Rp.3.390.300,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.3.390.300,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

6.    Nota faktur Nomor INV/2023/41516 tanggal 11/30/2023 An. Toko SUMBER BAHAGIA dengan total orderan sebesar Rp.915.842,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.842,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

7.    Nota faktur Nomor INV/2023/41712 tanggal 11/30/2023 An. Toko SYUKUR  dengan total orderan barang sebanyak 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5,382.911,-  (lima juta tiga ratus delapan dua ribu sembilan ratus sebelas rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sekitar 201 Krt dengan pengantaran sebanyak 2 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.408,- (tujuh belas ribu empat ratus delapan rupiah) dengan total seluruh 201 Krt sebesar Rp.3.570.665,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.3.570.665,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

8.    Nota faktur Nomor INV/2023/41710 tanggal 11/30/2023 An. Toko AKBAR 21 dengan total orderan barang sebanyak 700 Krt dengan bonus 7 ktn total harga faktur sebesar Rp.12.309.139,-  (dua belas juta tiga ratus sembilan rupiah seratus tiga puluh sembilan rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sekitar 550 Krt dengan pengantaran sebanyak 3 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.392,- (tujuh belas ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan total seluruhnya 550 Krt sebesar Rp.9.565.959,- (sembilan juta lima ratus enam puluh lima rupiah sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.9.565.959,- (sembilan juta lima ratus enam puluh lima rupiah sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

9.    Nota faktur Nomor INV/2023/41625 tanggal 11/30/2023 An. Toko IKBAL SEL dengan total orderan barang sebesar Rp.5.382.911,- (lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sebelas rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.5.382.911,- (lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sebelas rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

10.   Nota faktur Nomor INV/2023/41576 tanggal 11/30/2023 An. Toko ANI  dengan total orderan barang sebanyak 500 Krt dengan bonus 5 ktn total harga faktur sebesar Rp.8.792.242,-  (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sekitar 300 Krt dengan pengantaran sebanyak 2 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.408,- (tujuh belas ribu empat ratus delapan rupiah) dengan total seluruh 300 Krt sebesar Rp.5.222.592,- (lima juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebanyak Rp.5.222.592,- (lima juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) kepada terdakwa,  namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

11.   Nota faktur Nomor INV/2023/41603 tanggal 11/30/2023 An. Toko DIANA dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843 kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

12.   Nota faktur Nomor INV/2023/41664 tanggal 11/30/2023 An. Toko DUA PUTRA dengan total orderan barang sejumlah 500 Krt dengan bonus 5 ktn total harga faktur sebesar Rp.8.792.242,-  (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sekitar 200 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.408,- (tujuh belas ribu empat ratus delapan rupiah) dengan total seluruh 200 Krt sebesar Rp.3.481.728,- (tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.3.481.728,- (tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

13.   Nota faktur Nomor INV/2023/41260 tanggal 12/14/2023 An. Toko HARMA  dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

14.   Nota faktur Nomor INV/2023/41263 tanggal 11/30/2023 An. Toko CAHAYA AGUNG dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

15.   Nota faktur Nomor INV/2023/41701 tanggal 11/30/2023 An. Toko RATNAWATI  dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

16.   Nota faktur Nomor INV/2023/41574 tanggal 11/30/2023 An. Toko Hj.HAJAR  dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

17.   Nota faktur nomor INV/2023/41287 tanggal 11/30/2023 An. Toko Hj.MARWAH dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa hanya menyetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga selisih yang tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.815.843,- (delapan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

18.   Nota faktur Nomor INV/2023/41704 tanggal 11/30/2023 An. Toko DZAKI  dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

19.   Nota faktur Nomor INV/2023/41237 tanggal 11/30/2023 An. Toko PASANDANG  dengan total orderan barang sebanyak 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5.382.912,- (lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus dua belas rupiah), yang  dimana  barang  orderan  tersebut  diantarkan  semuanya  ke  toko  dengan   pengantaran sebanyak 3 kali yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.5.382.912,- (lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus dua belas ribu rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa hanya menyetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga selisih yang tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.4.382.912,- (empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus dua belas rupiah), melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

20.   Nota faktur Nomor INV/2023/41227 tanggal 11/30/2023 An. Toko HANA dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

21.   Nota faktur Nomor INV/2023/41650 tanggal 11/30/2023 An. Toko AMIR MURAH  dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan  secara pribadi.

22.   Nota faktur Nomor INV/2023/42663 tanggal 12/08/2023 An. Toko FAREL dengan total orderan barang sebesar Rp.467.266,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.467.266,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

23.   Nota faktur Nomor INV/2023/42661 tanggal 12/08/2023 An. Toko DOA RESTU dengan total orderan barang sebesar Rp.373.813,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga belas rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.373.813,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

24.   Nota faktur Nomor INV/2023/43435 tanggal 12/14/2023 An. Toko Hj.WATI dengan total orderan barang sebesar Rp.373.813,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga belas rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.373.813,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

25.   Nota faktur Nomor INV/2023/43924 tanggal 12/18/2023 An. Toko VIRGO dengan total orderan barang Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

26.   Nota faktur Nomor INV/2023/44614 tanggal 12/22/2023 An. Toko FARHAN dengan total orderan barang sejumlah 500 Krt dengan bonus 5 ktn total harga faktur sebesar Rp.8.792.242,-  (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sekitar 200 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.584,- (tujuh belas ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) dengan total seluruh 200 Krt sebesar Rp.3.516.897,- (tiga juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.3.516.897,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

27.   Nota faktur Nomor INV/2023/44612 tanggal 12/22/2023 An. Toko DAHLIA dengan total orderan barang sejumlah 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5.382.912,-  (lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus dua belas ribu rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 100 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.763,- (tujuh belas ribu tujuh ratus enam  puluh  tiga  rupiah)  dengan total  seluruh  100  Krt  sebesar Rp.1.776.361,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.1.776.361 kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

28.   Nota faktur Nomor INV/2023/44613 tanggal 12/22/2023 An. Toko AISYA AFRA dengan total orderan barang sebanyak 700 Krt dengan bonus 7 ktn total harga faktur sebesar Rp.12.309.139,- (dua belas juta tiga ratus sembilan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 200 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.584,- (tujuh belas ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) dengan total seluruh 100 Krt sebesar Rp.3.516.897,- (tiga juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dan untuk sisa barang orderan yang tidak di ambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar sebanyak Rp.3.516.897,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

29.   Nota faktur Nomor INV/2023/44797 tanggal 12/23/2023 An. Toko 386  dengan total orderan barang sebesar Rp.1.812.994,- yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.1.812.994,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

30.   Nota faktur Nomor INV/2023/44796 tanggal 12/23/2023 An. Toko STAN 4 PANAMPU  dengan total orderan barang sejumlah 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5.382.912,-, yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 100 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.763,- dengan total seluruh 100 Krt sebanyak Rp.1.776.361,-, dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebanyak Rp.1.776.361,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

31.   Nota faktur Nomor INV/2023/44802 tanggal 12/23/2023 An. Toko AL ASQA dengan total orderan barang sebesar Rp.186.906,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.186.906,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

32.   Nota faktur Nomor INV/2023/44970 tanggal 12/25/2023 An. Toko HAWANIA dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

33.   Nota faktur Nomor INV/2023/44969 tanggal 12/25/2023 An. Toko ARI dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

34.   Nota faktur Nomor INV/2023/44967 tanggal 12/25/2023 An. Toko ARMAN dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

35.   Nota faktur Nomor INV/2023/44968 tanggal 12/25/2023 An. Toko SANJAYA dengan total orderan barang sejumlah 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5.382.912,-  yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 100 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.9543,- dengan total seluruh 100 Krt sebesar Rp.1.794.304,-, dan untuk sisa barang orderan yang tidak  diambil  pihak  toko  dikembalikan  kepada  pihak  perusahaan  dan  untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.1.794.304,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

36.   Nota faktur Nomor INV/2023/45179 tanggal 12/26/2023 An. Toko Hj. BULAN dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

37.   Nota faktur Nomor INV/2023/45180 tanggal 12/26/2023 An. Toko STAN H.SULAM dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi;

38.   Nota faktur Nomor INV/2023/45371 tanggal 12/27/2023 An. Toko ADAKAH dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

39.   Nota faktur Nomor INV/2023/45551 tanggal 12/28/2023 An. Toko REZA dengan total orderan barang sebesar Rp.186.907,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.186.907,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

40.   Nota faktur Nomor INV/2023/46121 tanggal 12/30/2023 An. Toko MAYA dengan total orderan barang sejumlah 200 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.3.625.989,- yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 100 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.948,- dengan total seluruh 100 Krt sebesar Rp.1.794.865,-, dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.1.794.865,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

41.   Nota faktur Nomor INV/2023/46098 tanggal 12/30/2023 An. Toko RAHMAT dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp 915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

42.   Nota faktur Nomor INV/2023/46139 tanggal 12/30/2023 An. Toko BARU dengan total orderan barang sebesar Rp.1.812.995,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.1.812.995,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

43.   Nota faktur Nomor INV/2023/46104 tanggal 12/30/2023 An. Toko FADIL dengan total orderan barang sejumlah 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5.382.911,- yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 150 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.943,- dengan total seluruh 150 Krt sebesar Rp.2.691.456,-, dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.2.691.456,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

44.   Nota faktur Nomor INV/2023/46103 tanggal 12/30/2023 An. Toko 58 dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

45.   Nota faktur Nomor INV/2023/46072 tanggal 12/30/2023 An. Toko IMRAN dengan total orderan barang sebesar Rp.186.907,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.186.907,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

46.   Nota faktur Nomor INV/2023/46058 tanggal 12/30/2023 An. Toko Merdeka dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

47.   Nota faktur Nomor INV/2023/46160 tanggal 12/30/2023 An. Toko Al.MUTIA dengan total orderan barang sejumlah 50 Krt dengan bonus 1 ktn total harga faktur sebesar Rp.915.843,-, yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 50 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali namun toko mengambilan sebanyak 11 Krt karena rusak sehingga total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.18.316,- dengan total seluruh 39 Krt sebesar Rp.714.357,-, dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.714.357,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

48.   Nota faktur Nomor INV/2023/46117 tanggal 12/30/2023 An. Toko STAN 15 PANNAMPU dengan total orderan barang sejumlah 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5.382.912,-, yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 100 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.943,- dengan total seluruh 100 Krt sebesar Rp.1.794.304,-, dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas secara tunai sebesar Rp.1.794.304,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

49.   Nota faktur Nomor INV/2023/46056 tanggal 12/30/2023 An. Toko ERFAN dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp 915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

50.   Nota faktur Nomor INV/2023/46195 tanggal 12/30/2023 An. Toko SURADA dengan total orderan barang sejumlah 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5.382.912,- yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 100 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.943,- dengan total seluruh 100 Krt sebesar Rp.1.794.304,-, dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas secara tunai sebesar Rp.1.794.304,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

51.   Nota faktur Nomor INV/2023/46095 tanggal 12/30/2023 An. Toko KURNIA FOTOCOPY dengan total orderan barang sebesar Rp.186.907,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp 186.907,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

52.   Nota faktur Nomor INV/2023/46075 tanggal 12/30/2023 An. Toko AQILA dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

53.   Nota faktur Nomor INV/2023/46207 tanggal 12/30/2023 An. Toko KARMILA dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

54.   Nota faktur Nomor INV/2023/46157 tanggal 12/30/2023 An. Toko SEMANGAT MAKMUR  dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp 915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

55.   Nota faktur Nomor INV/2023/46319 tanggal 12/30/2023 An. Toko STAN 22 HALUJA dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp 915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

56.   Nota faktur Nomor INV/2023/46222 tanggal 12/30/2023 An. Toko Hj. NANI dengan total orderan barang sebesar Rp.1.812.995,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.1.812.995,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

57.   Nota faktur Nomor INV/2023/46138 tanggal 12/30/2023 An. Toko AZIZAH dengan total orderan barang sebesar Rp.1.812.995,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.1.812.995,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

58.   Nota faktur Nomor INV/2023/46120 tanggal 12/30/2023 An. Toko RAHMAT 25 dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

59.   Nota faktur Nomor INV/2023/46106 tanggal 12/30/2023 An. Toko BASMALAH PAOTERE  dengan total orderan barang sebesar Rp.1.812.995,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.1.812.995,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

60.   Nota faktur Nomor INV/2023/46096 tanggal 12/30/2023 An. Toko KANDEA dengan total orderan barang sebesar Rp.186.907,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp 186.907,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

61.   Nota faktur Nomor INV/2023/46260 tanggal 12/30/2023 An. Toko MADINAH dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

62.   Nota faktur Nomor INV/2023/46224 tanggal 12/30/2023 An. Toko ZAKA dengan total orderan barang sejumlah 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5.382.912,- yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 100 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.763,- dengan total seluruh 100 Krt sebesar Rp.1.776.361,-, dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.1.776.361,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

63.   Nota faktur Nomor INV/2023/46186 tanggal 12/30/2023 An. Toko ABEL 83 dengan total orderan barang sejumlah 500 Krt dengan bonus 5 ktn total harga faktur sebesar Rp.8.792.242,- yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 150 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali, namun dikembalikan 128 kartun karena rusak sehingga total total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.15.985,- dengan total seluruh 22 Krt sebesar Rp.351.690,-, dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.351.690,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

64.   Nota faktur nNomor INV/2024/0973 tanggal 01/11/2024 An. Toko MINASA JAYA dengan total orderan barang sejumlah 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5.382.912,-, yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 100 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.763,- dengan total seluruh 100 Krt sebesar Rp.1.776.361,-, dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas secara tunai sebesar Rp.1.776.361,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

65.   Nota faktur Nomor INV/2024/1185 tanggal 01/12/2024 An. Toko ABSAHI dengan total orderan barang sejumlah 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5.382.912,- yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sejumlah 100 KRT dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.763,- dengan total seluruh 100 Krt sebanyak Rp.1.776.361,-, dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas secara tunai sebanyak Rp.1.776.361,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

66.   Nota faktur Nomor INV/2024/1393 tanggal 01/15/2024 An. Toko 99 dengan total orderan barang sejumlah 150 krt dengan harga sebesar Rp.2.719.492,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.2.719.492,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

67.   Nota faktur Nomor INV/2024/1384 tanggal 01/15/2024 An. Toko FARHAN dengan total orderan barang sejumlah 300 krt bonus 3 krt dengan harga sebesar Rp.5.382.912,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.5.382.912,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

68.   Nota faktur Nomor INV/2024/1392 tanggal 01/15/2024 An. Toko NIAR dengan total orderan barang sebesar Rp 915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

69.   Nota faktur Nomor INV/2024/3454 tanggal 01/31/2023 An. Toko STAN 18 PANMAPU dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan pihak perusahaan PT. Tri Sumber Lintas Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp.114.452.278,- (seratus empat belas juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa Terdakwa MUH. DIRGA RESTHA ANDRIADI KAMSAL, pada sekitar bulan Nopember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Tri Sumber Lintas Nusantara Jl. Ir. Sutami Pergudangan No.19A Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal ketika terdakwa melakukan penjualan produk milik perusahaan PT. Tri Sumber Lintas Nusantara kepada custumer dengan cara kontan dan kredit                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         , selanjutnya terdakwa melakukan penagihan dan menerima pembayaran sesuai faktur orderan kepada para customer/toko, setelah uang hasil penjualan tersebut berada dalam penguasaan terdakwa namun oleh terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya kepada pihak perusahaan, melainkan tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak perusahaan PT. Tri Sumber Lintas Nusantara oleh terdakwa mempergunakan uang tersebut sedikit demi sedikit untuk kepentingan pribadinya sendiri, sehingga faktur-faktur orderan terdakwa terjadi selisih dan kemudian terdakwa menutupi selisih-selisih tersebut dengan menggunakan uang hasil penjualan berikutnya hingga kemudian selisih yang terdakwa tutup-tutupi tersebut semakin bertambah banyak dan berimbas uang hasil penjualan bulan November 2023 s/d bulan Januari 2024 yang totalnya sebesar Rp. 114. 452. 278,- (seratus empat belas juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) tidak dapat lagi terdakwa tutupi pembayarannya karena pihak perusahaan mengambil alih faktur tagihan orderan terdakwa;                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

-      Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Internal Audit PT. Tri Sumber Lintas Nusantara tanggal 01 Maret 2024 ditemukan adanya selisih setoran terhadap 69 (enam puluh Sembilan) nota faktur penagihan yang tidak terdakwa setorkan kepada pihak Perusahaan PT. Tri Sumber Lintas Nusantara sejak bulan November 2023 s/d bulan Januari 2024 yang totalnya sebesar Rp.114.452.278,- (seratus empat belas juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

1.    Nota faktur Nomor INV/2023/40702 tanggal 11/27/2023 An. Toko ARIZA dengan total orderan barang sebesar Rp.373,813,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga belas rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

2.    Nota faktur Nomor INV/2023/41034 tanggal 11/28/2023 An. Toko HJ SATTU dengan total orderan barang sebanyak 500 Krt dengan bonus 5 ktn total harga Rp.8,792,242,- (delapan juta tujuh ratus Ssembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sekitar 300 Krt dengan pengantaran sebanyak 2 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.408,- (tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan total seluruh 300 Krt sebanyak Rp.5.222.592,- (lima juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah), dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil oleh pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.5.222.592,- kepada terdakwa, namun oleh terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

3.    Nota faktur Nomor INV/2023/41029 tanggal 11/28/2023 An. TOKO YURI GROSIR dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

4.    Nota faktur Nomor INV/2023/41183 tanggal 11/29/2023 an.Toko LIZA RIF dengan total orderan barang Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.842,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa hanya menyetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga selisih yang tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.815.843.- (delapan ratus lima belas ribu delapan ratus tiga belas rupiah), melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

5.    Nota faktur Nomor INV/2023/415154 tanggal 11/30/2023 An. Toko BURJAYA dengan total orderan barang sebesar Rp.3.390.300,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.3.390.300,- kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

6.    Nota faktur Nomor INV/2023/41516 tanggal 11/30/2023 An. Toko SUMBER BAHAGIA dengan total orderan sebesar Rp.915.842,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.842,- (sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

7.    Nota faktur Nomor INV/2023/41712 tanggal 11/30/2023 An. Toko SYUKUR  dengan total orderan barang sebanyak 300 Krt dengan bonus 3 ktn total harga faktur sebesar Rp.5,382.911,-  (lima juta tiga ratus delapan dua ribu sembilan ratus sebelas rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sekitar 201 Krt dengan pengantaran sebanyak 2 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.408,- (tujuh belas ribu empat ratus delapan rupiah) dengan total seluruh 201 Krt sebesar Rp.3.570.665,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.3.570.665,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

8.    Nota faktur Nomor INV/2023/41710 tanggal 11/30/2023 An. Toko AKBAR 21 dengan total orderan barang sebanyak 700 Krt dengan bonus 7 ktn total harga faktur sebesar Rp.12.309.139,-  (dua belas juta tiga ratus sembilan rupiah seratus tiga puluh sembilan rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sekitar 550 Krt dengan pengantaran sebanyak 3 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.392,- (tujuh belas ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan total seluruhnya 550 Krt sebesar Rp.9.565.959,- (sembilan juta lima ratus enam puluh lima rupiah sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.9.565.959,- (sembilan juta lima ratus enam puluh lima rupiah sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

9.    Nota faktur Nomor INV/2023/41625 tanggal 11/30/2023 An. Toko IKBAL SEL dengan total orderan barang sebesar Rp.5.382.911,- (lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sebelas rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.5.382.911,- (lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sebelas rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

10.   Nota faktur Nomor INV/2023/41576 tanggal 11/30/2023 An. Toko ANI  dengan total orderan barang sebanyak 500 Krt dengan bonus 5 ktn total harga faktur sebesar Rp.8.792.242,-  (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sekitar 300 Krt dengan pengantaran sebanyak 2 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.408,- (tujuh belas ribu empat ratus delapan rupiah) dengan total seluruh 300 Krt sebesar Rp.5.222.592,- (lima juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebanyak Rp.5.222.592,- (lima juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) kepada terdakwa,  namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

11.   Nota faktur Nomor INV/2023/41603 tanggal 11/30/2023 An. Toko DIANA dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,-, yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843 kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

12.   Nota faktur Nomor INV/2023/41664 tanggal 11/30/2023 An. Toko DUA PUTRA dengan total orderan barang sejumlah 500 Krt dengan bonus 5 ktn total harga faktur sebesar Rp.8.792.242,-  (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), yang dimana barang orderan tersebut yang diantarkan ke toko hanya sekitar 200 Krt dengan pengantaran sebanyak 1 kali dengan total yang harus dibayar oleh toko sebesar @Rp.17.408,- (tujuh belas ribu empat ratus delapan rupiah) dengan total seluruh 200 Krt sebesar Rp.3.481.728,- (tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) dan untuk sisa barang orderan yang tidak diambil pihak toko dikembalikan kepada pihak perusahaan dan untuk pembayaran pengambilan toko tersebut pihak toko telah membayar lunas barang tersebut secara tunai sebesar Rp.3.481.728,- (tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

13.   Nota faktur Nomor INV/2023/41260 tanggal 12/14/2023 An. Toko HARMA  dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

14.   Nota faktur Nomor INV/2023/41263 tanggal 11/30/2023 An. Toko CAHAYA AGUNG dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

15.   Nota faktur Nomor INV/2023/41701 tanggal 11/30/2023 An. Toko RATNAWATI  dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

16.   Nota faktur Nomor INV/2023/41574 tanggal 11/30/2023 An. Toko Hj.HAJAR  dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihannya kepada pihak perusahaan sesuai peruntukannya melalui kasir, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.

17.   Nota faktur nomor INV/2023/41287 tanggal 11/30/2023 An. Toko Hj.MARWAH dengan total orderan barang sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang dimana pihak toko telah membayar lunas faktur tersebut secara tunai sebesar Rp.915.843,- (sembilan ratus lima belas ribi delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa hanya menyetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga selisih yang tidak di

Pihak Dipublikasikan Ya