Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
523/Pid.Sus/2024/PN Mks | ANDI HADRAYANI, SH | ANDIKA bin AGUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 523/Pid.Sus/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3075/P.4.10.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa Terdakwa Andika Bin Agus pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar jam 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jl. Racing Center Kelurahan Karampuang Kecamatan Panakukkang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekitar pukul 12.00 wita, Terdakwa sedang berada di rumah nenek Terdakwa di Jl. Sukaria Kel. Tamamaung Kec. Panakkukang Kota Makassar ditelpon oleh YUSUF ALIAS UCU’ ( DPO ) dengan mengatakan CARIKANKA DULU BARANG (SHABU) PAKETAN 200 lalu Terdakwa jawab, NDAK ADA, DIMANAKA AMBIL lalu YUSUF ALIAS UCU’ mematikan telpon. Sekitar 30 menit kemudian YUSUF ALIAS UCU’ menelpon lagi dengan mengatakan CARIKAN DULU KODONGE, kemudian Terdakwa menjawab DIMANAKA AMBIL, TIDAK ADA, ATAU TUNGGUMA PALE SAYA PERGI CARIKANKO karena YUSUF ALIAS UCU’ ngotot terus untuk dicarikan shabu. Setelah mematikan telpon saya keluar dari rumah dan bertemu dengan ALLO’ ( DPO ) di jalan. Saat ketemu dengan ALLO’ Terdakwa kemudian berkata kepadanya, SIAPA TAU ADA JALUR KITA TAU (TEMPAT AMBIL SHABU) ADA UANGKU 200 INI, lalu dibalas oleh ALLO’, SINIMI PALE UANGMU, TUNGGUMA DI RUMAHMU SAPA TAU ADAJI KUDAPAT, lalu Terdakwa menyerahkan uang pribadi Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada ALLO’ kemudian pergi, dan Terdakwa kembali ke rumah nenek Terdakwa. - Sekitar jam 13.00 wita, ALLO’ kemudian datang ke depan rumah Terdakwa yang mana Terdakwa saat itu sedang duduk-duduk di depan rumah lalu ALLO’ berkata INI ADAMI KU DAPAT EE, lalu menyerahkan kepada Terdakwa dengan tangan kanannya 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang juga Terdakwa terima dengan tangan kanan Terdakwa, setelah menyerahkan shabu tersebut ALLO’ kemudian pergi meninggalkan rumah Terdakwa. - Bahwa setelah memperoleh shabu tersebut dari ALLO’, Terdakwa kemudian memasukkan 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu tersebut ke kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan Terdakwa kemudian berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Jl. Racing Center Kelurahan Karampuang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar tempat YUSUF alias UCU’, saat Terdakwa akan membawakan shabu kepada YUSUF alias UCU’ datang Polisi melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan YUSUF alias UCU’, namun Terdakwa sempat berlari tapi kemudian tertangkap sementara YUSUF alias UCU’ juga ikut berlari dan berhasil melarikan diri. - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa Narkotika Gol I jenis shabu yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Andika Bin Agus benar adalah shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 5293 / NNF / XII / 2023 tanggal 4 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan : 1. 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0415 gram Diberi nomor barang bukti 10657/2023/NNF 2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Tersangka Andika Bin Agus diberi nomor barang bukti 10658/2023/NNF Dengan kesimpulan :
Perbuatan Terdakwa Andika Bin Agus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau Kedua : Bahwa Terdakwa Andika Bin Agus pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar jam 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jl. Racing Center Kelurahan Karampuang Kecamatan Panakukkang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekitar pukul 12.00 wita, Terdakwa sedang berada di rumah nenek Terdakwa di Jl. Sukaria Kel. Tamamaung Kec. Panakkukang Kota Makassar ditelpon oleh YUSUF ALIAS UCU’ ( DPO ) dengan mengatakan CARIKANKA DULU BARANG (SHABU) PAKETAN 200 lalu Terdakwa jawab, NDAK ADA, DIMANAKA AMBIL lalu YUSUF ALIAS UCU’ mematikan telpon. Sekitar 30 menit kemudian YUSUF ALIAS UCU’ menelpon lagi dengan mengatakan CARIKAN DULU KODONGE, kemudian Terdakwa menjawab DIMANAKA AMBIL, TIDAK ADA, ATAU TUNGGUMA PALE SAYA PERGI CARIKANKO karena YUSUF ALIAS UCU’ ngotot terus untuk dicarikan shabu. Setelah mematikan telpon saya keluar dari rumah dan bertemu dengan ALLO’ ( DPO ) di jalan. Saat ketemu dengan ALLO’ Terdakwa kemudian berkata kepadanya, SIAPA TAU ADA JALUR KITA TAU (TEMPAT AMBIL SHABU) ADA UANGKU 200 INI, lalu dibalas oleh ALLO’, SINIMI PALE UANGMU, TUNGGUMA DI RUMAHMU SAPA TAU ADAJI KUDAPAT, lalu Terdakwa menyerahkan uang pribadi Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada ALLO’ kemudian pergi, dan Terdakwa kembali ke rumah nenek Terdakwa. - Sekitar jam 13.00 wita, ALLO’ kemudian datang ke depan rumah Terdakwa yang mana Terdakwa saat itu sedang duduk-duduk di depan rumah lalu ALLO’ berkata INI ADAMI KU DAPAT EE, lalu menyerahkan kepada Terdakwa dengan tangan kanannya 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang juga Terdakwa terima dengan tangan kanan Terdakwa, setelah menyerahkan shabu tersebut ALLO’ kemudian pergi meninggalkan rumah Terdakwa. - Bahwa setelah memperoleh shabu tersebut dari ALLO’, Terdakwa kemudian memasukkan 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu tersebut ke kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan Terdakwa kemudian berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Jl. Racing Center Kelurahan Karampuang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar tempat YUSUF alias UCU’, saat Terdakwa akan membawakan shabu kepada YUSUF alias UCU’ datang Polisi melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan YUSUF alias UCU’, namun Terdakwa sempat berlari tapi kemudian tertangkap sementara YUSUF alias UCU’ juga ikut berlari dan berhasil melarikan diri. - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa Narkotika Gol I jenis shabu yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Andika Bin Agus benar adalah shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 5293 / NNF / XII / 2023 tanggal 4 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan : 1. 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0415 gram Diberi nomor barang bukti 10657/2023/NNF 2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Tersangka Andika Bin Agus diberi nomor barang bukti 10658/2023/NNF Dengan kesimpulan :
Perbuatan Terdakwa Andika Bin Agus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |