Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
481/Pid.Sus/2024/PN Mks RIYEN MULIANA, SH.,MH DANDI Bin MUSTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 481/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2934/P.4.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIYEN MULIANA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI Bin MUSTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa DANDI Bin MUSTARI bersama-sama dengan saksi ADLI LEMAN (masing-masing Diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.40 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Abd. Kadir Dg. Nge’de Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal ketika terdakwa bertemu dengan saksi ADLI LEMAN dan saksi ADLI LEMAN memesan Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dari saksi ADLI LEMAN. Setelah itu terdakwa mendatangi IKKA (DPO) dirumahnya dan membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sachet. Kemudian terdakwa kembali menemui saksi ADLI LEMAN di Jalan Abd. Kadir namun tiba-tiba terdakwa bersama ADLI LEMAN didatangi oleh Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi SUPRIYADI dan saksi ASHADI. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kiri terdakwa.
  • Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0431/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 2 (Dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat Netto 0,1131 gram;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa

mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

--------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa DANDI Bin MUSTARI bersama-sama dengan saksi ADLI LEMAN (masing-masing Diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Abd. Kadir Kelurahan Balang Baru Kec. Tamalatte Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi SUPRIYADI dan saksi ASHADI yang sedang melakukan patroli melihat terdakwa dan saksi ADLI LEMAN berdiri dipinggir jalan Abd. Kadir dengan gerak gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ADLI LEMAN ditemukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kiri terdakwa yang diakui oleh terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari saksi ADLI LEMAN dan terdakwa hendak menyerahkannya kepada saksi ADLI LEMAN.
  • Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0431/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 2 (Dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat Netto 0,1131 gram;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa

mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya