Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.S/2020/PN Mks | RIDWAN SAPUTRA, SH | AGUS SALIM BIN M. NASIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.S/2020/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 865/P.4.10.3/Enz.2/11/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : --------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin M. NASIR pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020, sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020, bertempat di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut di atas positif mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------- Kedua : --------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin M. NASIR pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020, sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020, bertempat di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, ---------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a“ Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |