Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pid.Pra/2022/PN Mks AGUNG SURYO PRABOWO KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES CQ. PENYIDIK SAT RESERSE KRIMINAL POLRESTABES MAKASSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2022/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat 23
Pemohon
NoNama
1AGUNG SURYO PRABOWO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES CQ. PENYIDIK SAT RESERSE KRIMINAL POLRESTABES MAKASSAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada  PEMOHON dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 262/ IX/RES.1.24/2022/Reskrim tidak sah karena tidak sesuai Prosedur Penangkapan.
  3. Menyatakan  Surat Perintah Penahanan PEMOHON oleh TERMOHON dengan Nomor: SP-Han/218/IX/RES.1.24/2022/Reskri, tertanggal 08 September 2022 adalah Tidak sah.
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar mengeluarkan PEMOHON dari tahanan demi hukum karena semua prosedur penangkapan hingga penahanan PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah.
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian materiil kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,_ (seratus juta rupiah)
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian inmateriil kepada PEMOHON sebesar Rp. 200.000.000,_ (dua ratus juta rupiah);
  7. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa di kota Makassar selama 2 (dua) hari berturut-turut.
  8. Memulihkan hak-hak PEMOHON baik baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat;
Pihak Dipublikasikan Ya