Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 262/ IX/RES.1.24/2022/Reskrim tidak sah karena tidak sesuai Prosedur Penangkapan.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan PEMOHON oleh TERMOHON dengan Nomor: SP-Han/218/IX/RES.1.24/2022/Reskri, tertanggal 08 September 2022 adalah Tidak sah.
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar mengeluarkan PEMOHON dari tahanan demi hukum karena semua prosedur penangkapan hingga penahanan PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian materiil kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,_ (seratus juta rupiah)
- Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian inmateriil kepada PEMOHON sebesar Rp. 200.000.000,_ (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa di kota Makassar selama 2 (dua) hari berturut-turut.
- Memulihkan hak-hak PEMOHON baik baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat;
|