Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak bulan April tahun 2020;
- Menyatakan Para Tergugat hanya berhak atas Hak Pesangon, Hak Penghargaan Masa Kerja dan Hak Cuti tahun yang belum diambil selama 2 (dua) hari;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar kepada Para Tergugat hanya berupa Hak Pesangon, Hak Penghargaan Masa Kerja dan Hak Cuti tahun yang belum diambil selama 2 (dua) hari, dengan Perincian sebagai berikut :
- Ita Dewi Yanti, masa kerja 4 tahun 10 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.505.557,- (tiga juta lima ratus lima ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Pesangon : Rp. 3.505.557,- x 5 x 0,5 : Rp. 8.763.892,-
- PMK : Rp. 3.505.557,- x 2 : Rp. 7.011.114,-
Jumlah : Rp. 15.775.006,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3.505.557,- : Rp. 280.444,-
To t a l : Rp. 16.055.450,-
- Arwin, masa kerja 4 tahun 10 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.438.474,- (tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah);
- Pesangon : Rp. 3.438.474,- x 5 x 0,5 : Rp. 8.596.185,-
- PMK : Rp. 3.438.474,- x 2 : Rp. 6.876.948,-
Jumlah : Rp. 15.473.133,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3. 438.474,- : Rp. 275.077,-
To t a l : Rp.15.748.210,-
- Muhammad Riswan, masa kerja 3 tahun 10 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.855.222,- (tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
- Pesangon : Rp. 3. 855.222,- x 4 x 0,5 : Rp. 7.710.444,-
- PMK : Rp. 3. 855.222,- x 2 : Rp. 5.131.332,-
Jumlah : Rp. 12.841.776,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3. 855.222,- : Rp. 308.410,-
To t a l : Rp.13.150.186,-
- Tazhibul Fuad, masa kerja 3 tahun 7 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.796.632,- (tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
- Pesangon : Rp. 3. 796.632,- x 4 x 0,5 : Rp. 7.593.264,-
- PMK : Rp. 3. 796.632,- x 2 : Rp. 7.593.264,-
Jumlah : Rp. 15.186.528,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3. 796.632,- : Rp. 303.730,-
To t a l : Rp. 15.490.258,-
- Munawir, masa kerja 1 tahun 5 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pesangon : Rp. 3. 250.000,- x 2 x 0,5 : Rp. 3.250.000,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3.250.000,- : Rp. 260.000,-
To t a l : Rp. 3.510.000,-
- Aulia Fitriani, masa kerja 1 tahun 5 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.796.632,- (tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
- Pesangon : Rp. 3.796.632,- x 2 x 0,5 : Rp. 3.796.632,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3.796.632,- : Rp. 303.730,-
To t a l : Rp. 4.100.362,-
- Wahyudi Dermawan, masa kerja 1 tahun 1 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.505.557,- (tiga juta lima ratus lima ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Pesangon : Rp. 3.505.557,- x 2 x 0,5 : Rp. 3.505.557,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3.505.557,- : Rp. 280.444,-
To t a l : Rp. 3.786.001,-
- Reski Nur Afandi, masa kerja 1 tahun 1 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.505.557,- (tiga juta lima ratus lima ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Pesangon : Rp. 3.505.557,- x 2 x 0,5 : Rp. 3.505.557,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3.505.557,- : Rp. 280.444,-
To t a l : Rp. 3.786.001,-
- Saipul, masa kerja 1 tahun 1 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.855.222,- (tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
- Pesangon : Rp. 3.855.222,- x 2 x 0,5 : Rp. 3.855.222,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3.505.557,- : Rp. 308.417,-
To t a l : Rp. 4.163.639,-
- Riswandi Saputra, masa kerja 10 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.505.557,- (tiga juta lima ratus lima ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Pesangon : Rp. 3.505.557,- x 1 x 0,5 : Rp. 1.752.778,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3.505.557,- : Rp. 308.417,-
To t a l : Rp. 2.061.195,-
- Wahyudin, masa kerja 6 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pesangon : Rp. 3.250.000,- x 1 x 0,5 : Rp. 1.625.000,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3.250.000,- : Rp. 260.000,-
To t a l : Rp. 1.885.000,-
- Kasman, masa kerja 6 bulan dan gaji terakhir sebesar Rp. 3.505.557,- (tiga juta lima ratus lima ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Pesangon : Rp. 3.505.557,- x 1 x 0,5 : Rp. 1.752.778,-
- Cuti Tahunan : 2/25 x Rp. 3.505.557,- : Rp. 308.417,-
To t a l : Rp. 2.061.195,-
5. Menyatakan Penggugat tidak berkewajiban untuk membayar hak para Tergugat berupa upah lembur atau upah kelebihan jam kerja;
6. Menyatakan putusan perselisihan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi ( Uitvoerbaar Bij Voorrad);
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap isi putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |