Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.G/2024/PN Mks IRWANDY WIDYANTO LAMATTO PT. Bank OCBC NISP, Tbk. Kantor Cabang Makassar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 244/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRWANDY WIDYANTO LAMATTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank OCBC NISP, Tbk. Kantor Cabang Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar
2Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya  ;

2.   Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pembebanan bunga dan denda secara terus menerus padahal kredit Penggugat sudah macet adalah perbuatan melawan hukum ;

3.   Menyatakan perbuatan Tergugat yang masih membebankan sisa kewajiban pinjaman kepada Penggugat padahal Obyek Jaminan telah dilakukan pelelangan adalah perbuatan melawan hukum ;

4.   Menghukum Tergugat untuk memberikan tanda penerimaan atau pelunasan kepada Penggugat atas seluruh hutang/kewajiban pembayarannya dari hasil pelelangan atas Obyek Jaminan ;

5.   Memerintahkan Tergugat untuk menghapuskan sisa kewajiban pinjaman Penggugat sebesar Rp.4.726.978.564,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) dan tidak dapat ditagihkan/ dibebankan lagi kepada Penggugat ;

  1. Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan secara sukarela atas Obyek Jaminan yang telah dilelang tersebut kepada Tergugat bilamana Tergugat telah melaksanakan amar putusan pada point 4 dan 5 tersebut di atas ;
  2. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang tetap melaksanakan proses lelang hak tanggungan padahal nilai pinjaman Penggugat yang terus membengkak (tidak pasti jumlahnya) adalah perbuatan melawan hukum ;  
  3. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II yang tidak melakukan tindakan pencegahan   terhadap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Tergugat dalam pemberian bentuk fasilitas kredit dan/atau pembebanan bunga dan denda secara terus menerus padahal kredit sudah dalam keadaan macet adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menghapus catatan kolektibilitas Kredit Macet atas nama Penggugat pada sistem layanan informasi keuangan yang timbul karena adanya sisa pinjaman yang masih dibebankan oleh Tergugat. 
  5. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melakukan pemblokiran terhadap Obyek Jaminan yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 23469/Borong, sehingga tidak dapat dilakukan penjualan/pengalihan hak oleh Tergugat atau pihak manapun juga sampai dengan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu :

-  Kerugian Materiil berupa seluruh jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam rangka kredit bank dan pembelian Obyek Jaminan yaitu uang muka, dana singking fund, pembayaran angsuran kredit, provisi dan administrasi kredit dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

- Kerugian Immateriil berupa hilangnya kesempatan untuk bekerja dengan tenang dan fokus serta hilangnya rasa nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari karena trauma yang mendalam terhadap sisa pinjaman yang masih dibebankan secara tidak wajar oleh Tergugat, serta lamanya proses penanganan kredit macet ini menyebabkan Penggugat kehilangan banyak waktu dan energi, dengan jumlah kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

12. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Makassar untuk meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) diatas Obyek Jaminan ;

13.  Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vooraad) sekalipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;

14. Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

15.   Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan  II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak