Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mks ALIUYANTO ERWIN MUNANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIUYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERWIN MUNANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek SOLARIA.              

3. Menyatakan merek SOLARIA milik Penggugat sebagai merek terkenal.

4. Menyatakan merek SOLARIS, daftar IDM000585154, tanggal pendaftaran 13 November 2017 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek SOLARIA milik Penggugat.

5. Menyatakan batal menurut hukum, pendaftaran merek SOLARIS, daftar No. IDM000585154, tanggal pendaftaran 13 November 2017 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya.

Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan

 pembatalan pendaftaran merek SOLARIS, daftar No. IDM000585154 tertanggal 13 November 2017 atas nama Tergugat, dengan mencoret pendaftaran merek SOLARIS, daftar No. IDM000585154 tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

atau

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga Makassar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak