Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | DG. ANCU | SABRI MAS'UD | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetapkan bahwa Penggugat adalah pekerja pada Tergugat pemilik UD Manguluang Makassar. 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang undang ketenagakerjaan. 4. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat karena Penggugat telah memasuki usia pensiun. 5. Mewajibkan Tergugat membayar hak-hak pekerja kepada Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Menghukum Tergugat membayar biaya proses selama perkara ini berproses. 7. Mewajibkan Tergugat membayar hak-hak pekerja kepada Penggugat : - Uang Pesangon 1,75 x 9 = 15,75 x Rp 3.523.181 - Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp 3.523.181 - Cuti Yang Belum Diambil 12/25 x Rp 3.523.181 - Biaya proses sejak proses mediasi Maret hingga Nopember 2023 atau 9 bulan gaji x Rp 3.523.181. Rp 55.490.100 Rp 35.231.810 Rp 1.691.126 Rp 31.708.629 JUMLAH Rp 124.121.665 DIBULATKAN KEATAS Rp 124.122.000 (SERATUS DUA PULUH EMPAT JUTA SERATUS DUA PULUH DUA RIBURUPIAH) 8. Memerintahkan Tergugat agar membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi. 9. Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon putusan yang se adiladilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |