Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
745/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H 1.AIDIL Bin BENNU HARBI
2.BAHRUL Bin ISKANDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 745/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-817/P.4.10.8/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL Bin BENNU HARBI[Penahanan]
2BAHRUL Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I AIDIL Bin BENNU HARBI bersama-sama dengan Terdakwa II BAHRUL Bin ISKANDAR pada hari Rabu  tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Nuri Kel. Bontorannu Kec. Mariso Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 wita Terdakwa I AIDIL Bin BENNU HARBI yang pada saat itu sedang bersama dengan Terdakwa II BAHRUL Bin ISKANDAR didatangi oleh Sdr. JEK (DPO) dan Sdri ELA (DPO) yang mana pada saat itu meminta agar Para Terdakwa membelikan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Para Terdakwa menyetujuinya kemudian Sdr. JEK (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I AIDIL lalu Terdakwa I AIDIL menerimanya kemudian Terdakwa I AIDIL bersama Terdakwa II BAHRUL pergi menuju Jalan Dahlia Lr. 312 Kel. Bontomarannu Kec. Mariso Kota Makassar untuk menemui Sdr. USMAN (DPO). Setelah sampai dan bertemu dengan Sdr. USMAN (DPO), Terdakwa I AIDIL menyampaikan maksud untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian Terdakwa I AIDIL menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. USMAN (DPO) menerimanya kemudian Sdr. USMAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa I AIDIL lalu Terdakwa I AIDIL menerimanya kemudian memperlihatkannya kepada Terdakwa II BAHRUL lalu Terdakwa II BAHRUL menerimanya kemudian mengatakan “ih sedikit ini, tapi dari kauji” lalu Terdakwa I AIDIL mengambil kembali 1 (satu) sachet kristal bening tersebut kemudian menyerahkannya kembali kepada Sdr. USMAN (DPO) kemudian Sdr. USMAN (DPO) mengatakan “oh iya, tunggumi kutambahiko”, lalu Sdr. USMAN (DPO) pergi sejenak dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Sdr. USMAN (DPO) datang kembali kemudian menyerahkan kembali 1 (satu) sachet kristal bening kepada Terdakwa I AIDIL kemudian Para Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, lalu ditengah jalan Terdakwa II BAHRUL mengatakan kepada Terdakwa I AIDIL “lihatka bede itu” lalu Terdakwa I AIDIL menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening tersebut kepada Terdakwa II BAHRUL lalu sempat menerimanya namun langsung mengembalikannya kepada Terdakwa I AIDIL dan mengatakan “sebentarpi deh karena terbungkus ki” kemudian Para Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali menemui Sdr. JEK (DPO).  Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 05.00 wita Terdakwa I AIDIL bersama-sama dengan Terdakwa II BAHRUL yang pada saat itu sedang berada di Jalan Nuri Kel. Bontomarannu Kec. Mariso Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi FERDIANSYAH HAFID dan Saksi ARIF SETYO NUGROHO yang mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika kemudian berusaha mengamankan Para Terdakwa namun Terdakwa II BAHRUL sempat melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa I AIDIL dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu di tangan kiri Terdakwa I AIDIL. Kemudian tidak lama berselang petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa II BAHRUL;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0624/NNF/II/2024, tanggal 16 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka AIDIL Bin BENNU HARBI dan BAHRUL Bin ISKANDAR dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1283 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik BAHRUL Bin ISKANDAR adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik AIDIL Bin BENNU HARBI adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

 

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I AIDIL Bin BENNU HARBI bersama-sama dengan Terdakwa II BAHRUL Bin ISKANDAR pada hari Rabu  tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Nuri Kel. Bontorannu Kec. Mariso Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 wita Terdakwa I AIDIL Bin BENNU HARBI yang pada saat itu sedang bersama dengan Terdakwa II BAHRUL Bin ISKANDAR didatangi oleh Sdr. JEK (DPO) dan Sdri ELA (DPO) yang mana pada saat itu meminta agar Para Terdakwa memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Para Terdakwa menyetujuinya kemudian Sdr. JEK (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I AIDIL lalu Terdakwa I AIDIL menerimanya kemudian Terdakwa I AIDIL bersama Terdakwa II BAHRUL pergi menuju Jalan Dahlia Lr. 312 Kel. Bontomarannu Kec. Mariso Kota Makassar untuk menemui Sdr. USMAN (DPO). Setelah sampai dan bertemu dengan Sdr. USMAN (DPO), Terdakwa I AIDIL menyampaikan maksud untuk memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian Terdakwa I AIDIL menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. USMAN (DPO) menerimanya kemudian Sdr. USMAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa I AIDIL lalu Terdakwa I AIDIL menerimanya kemudian memperlihatkannya kepada Terdakwa II BAHRUL lalu Terdakwa II BAHRUL menerimanya kemudian mengatakan “ih sedikit ini, tapi dari kauji” lalu Terdakwa I AIDIL mengambil kembali 1 (satu) sachet kristal bening tersebut kemudian menyerahkannya kembali kepada Sdr. USMAN (DPO) kemudian Sdr. USMAN (DPO) mengatakan “oh iya, tunggumi kutambahiko”, lalu Sdr. USMAN (DPO) pergi sejenak dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Sdr. USMAN (DPO) datang kembali kemudian menyerahkan kembali 1 (satu) sachet kristal bening kepada Terdakwa I AIDIL kemudian Para Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, lalu ditengah jalan Terdakwa II BAHRUL mengatakan kepada Terdakwa I AIDIL “lihatka bede itu” lalu Terdakwa I AIDIL menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening tersebut kepada Terdakwa II BAHRUL lalu sempat menerimanya namun langsung mengembalikannya kepada Terdakwa I AIDIL dan mengatakan “sebentarpi deh karena terbungkus ki” kemudian Para Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali menemui Sdr. JEK (DPO).  Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 05.00 wita Terdakwa I AIDIL bersama-sama dengan Terdakwa II BAHRUL yang pada saat itu sedang berada di Jalan Nuri Kel. Bontomarannu Kec. Mariso Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi FERDIANSYAH HAFID dan Saksi ARIF SETYO NUGROHO yang mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika kemudian berusaha mengamankan Para Terdakwa namun Terdakwa II BAHRUL sempat melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa I AIDIL dan menemukan Terdakwa I AIDIL telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu di tangan kiri Terdakwa I AIDIL. Kemudian tidak lama berselang petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa II BAHRUL;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0624/NNF/II/2024, tanggal 16 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka AIDIL Bin BENNU HARBI dan BAHRUL Bin ISKANDAR dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1283 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik BAHRUL Bin ISKANDAR adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik AIDIL Bin BENNU HARBI adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya