Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.G.S/2019/PN Mks PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Daya 1.ST. HADIJAH
2.RAHMAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 165/Pdt.G.S/2019/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Daya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ST. HADIJAH
2RAHMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.538.134,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 198.538.134,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Milik dengan bukti kepemilikan SHM No.20175 seluas 60 M2 Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkana Kota Makassar atas nama Rahmat dan SHM No.20176 seluas 60 M2 Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkana Kota Makassar atas nama Rahmat yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 20175 An. Rahmat dan SHM No.20176 An. Rahmat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak