Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.B/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H MUZAKKIR Als GOPE Bin DG. TAWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 450/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-480/P.4.10.8/EOH.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAKKIR Als GOPE Bin DG. TAWANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MUZAKKIR Als. GOPE Bin DG. TAWANG pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sabutung Paotere Kel. Sabutung Kec. Ujung Tanah Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Sporti biru dengan Nomor Polisi DD 5220 RL milik Saksi Korban HASAN BASRI yang sebelumnya telah Saksi Korban simpan atau parkir di Jalan Sabutung Paotere Kel. Sabutung Kec. Ujung Tanah Kota Makassar tepatnya di Depan Gudang Ikan di Jalan Masuk Pelelangan Ikan. Selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci motor yang bukan merupakan kunci dari sepeda motor tersebut yang terlebih dahulu Terdakwa bawa ke dalam lubang kunci sepeda motor milik Saksi Korban lalu Terdakwa menstater sepeda motor tersebut dan berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut lalu pergi meninggalkan tempat tersebut. Bahwa adapun Terdakwa dapat menyalakan sepeda motor tersebut dengan kunci lain karena kondisi sepeda motor tersebut lubang kuncinya doll/rusak sehingga bisa dinyalakan dengan menggunakan kunci lain. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban di sekitar Jalan Capoa Kel. Tallo Kec. Tallo Kota Makassar dilihat oleh Saksi AKBAR yang mengenali sepeda motor tersebut yang merupakan milik Saksi Korban yang telah hilang sejak tanggal 07 Februari 2024. Selanjutnya Terdakwa diikuti oleh Saksi AKBAR lalu Saksi AKBAR menghampiri Terdakwa dan dibantu warga berhasil mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya diamankan oleh petugas kepolisian untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Sporti biru dengan Nomor Polisi DD 5220 RL adalah untuk Terdakwa jual atau gadai dan mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa yang telah mengambil barang sesuatu tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yakni Saksi korban HASAN BASRI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya