Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2024/PN.Niaga Mks SUSY TAN, SH.,MH, dkk TIM KURATOR A.B.U TOURS 1.KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN POVINSI SUMATERA UTARA
2.KEMENTRIAN AGRARIA dan TATA RUANG KEPALA BADAN PERTAHANAN NASIONAL ATR,BPN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2024/PN.Niaga Mks
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSY TAN, SH.,MH, dkk TIM KURATOR A.B.U TOURS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN POVINSI SUMATERA UTARA
2KEMENTRIAN AGRARIA dan TATA RUANG KEPALA BADAN PERTAHANAN NASIONAL ATR,BPN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat menghalangi tugas Tim Kurator PT. AMANAH BERSAMA UMAT - A.B.U. TOURS (Dalam Pailit), MUHAMMAD HAMZAH MAMBA (Dalam Pailit) dan NURSYARIAH MANSYUR (Dalam Pailit) melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit PT. AMANAH BERSAMA UMAT - A.B.U. TOURS (Dalam Pailit), MUHAMMAD HAMZAH MAMBA (Dalam Pailit) dan NURSYARIAH MANSYUR (Dalam Pailit) sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar No. 04/Pdt.Sus.PKPU.Pailit/ 2018/PN.Niaga.Mks, tanggal 20 September 2018, sebagaimana Pasal 69  ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
  3. Memerintahkan Tergugat selaku Kantor Pertanahan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, beralamat di Jln. STM Kel. Sitirejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan-202219 melakukan pencabutan dan penghapusan catatan pemblokiran tanpa syarat terhadap:
  1. SHM No.951/Babura, luas 80 M2, alamat Jl. Lubis Kel. Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan, atas nama H.Muh. Hamzah Mamba;
  2. SHM No.952/Babura, luas 64 M2, alamat Jl. Lubis Kel. Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan, atas nama H.Muh. Hamzah Mamba;

sebagaimana Dalam Buku Tanah dan Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan maupun dari Daftar-Daftar Umum lainnya;

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat akan keputusan Pengadilan ini;
  2. Menghukum Pihak-Pihak lainnya yang menghalangi Tugas Penggugat sebagai Kurator untuk tunduk dan taat akan keputusan Pengadilan ini;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta Rupiah) per hari keterlambatan membayar, terhitung sejak lalainya melaksanakan isi Putusan Pengadilan ini;
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoer bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali ataupun verzet;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Atau; apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar in casu Majelis Hakim Yang Mulia melalui hakim pemeriksa dan pemutus berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak