Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat, baik barang milik tidak bergerak (pertalatan kantor & kerja) maupun barang bergerak yakni berupa Kendaraan Mobil (Daihatsu Ayla, Warna Hitam, Pelat DD 1035 SI dan Mobil Toyota Avanza ) dan Motor Yamaha V-Ixion, serta tanah dan bangunan yang dijadikan pengurus LCM RAJAWALI sebagai kantor yang terletak di Jalan Butta-butta Caddi IV/11 RT 004/RW 005 Kelurahan Kaluku Badoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan sebuah rumah tinggal di Jalan Nipa-nipa, Kecamatan Manggala.
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik/Pemegang Hak Cipta/Hak Kekayaan Intelektual yang sah atas data-data program dan modul administrasi dibidang pendidikan dan kebudayaan yang dikemas dalam Study Sejarah & Industri;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa Pelanggaran Hak Cipta/ Hak Kekayaan Intelektual dan menimbulkan kerugian pada Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang yang total secara keseluruhan berjumlah Rp1.391.500.000,- ( Satu Miliar, Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta, Lima Ratus Ribu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
a). Kerugian Materil :
- Biaya serangkaian Penelitian, Ujicoba, Penataan dan Presentase kepada jajaran Pemerintah kota Makassar, Kepada Kepala Sekolah/guru-guru sekolah sebesar Rp. 50.000.000,-( Lima Puluh Juta Rupiah);
- Denda atau Royalti berupa 127 kali melakukan kegiatan Studi sejarah pada beberapa sekolah di Kota Makassar termasuk : ( Data Terlampir ) Dari 127 Kali kegiatan tersebut dikenakan denda/Royalti dengan besaran bervariatif sebesar Rp. 341.500.000 ,-( Tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah );
Total Kerugian Materil Rp 391.500.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah )
b).Kerugian Immateril :
Bahwa disamping membayar kerugian materil tersebut diatas, Penggugat juga membayar kerugian Immateril
yang dialami oleh penggugat, yang jikadinilaidengan uang berjumlah Rp 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangson sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusnya perkara ini di Pengadilan Negeri Makassar, sampai saat diserahkannya hak penggugat yang telah diputuskan oleh Pengadilan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau jika Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |