Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2024/PN Mks HJ. NURBAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. NURBAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Ibu dari anak yang masih dibawah umur yang bernama :

SITTI MARWAH RUSLI, lahir di Ujung Pandang tanggal 23 Oktober 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 692/IST/CS/2008;

3.Memberikan Izin kepada Pemohon sebagai Wali Ibu dari anak yang masih dibawah umur yang bernama :

SITTI MARWAH RUSLI, lahir di Ujung Pandang tanggal 23 Oktober 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 692/IST/CS/2008;

Untuk menjual atas bagian hak anak yang masih di bawah umur berupa : Sebidang Tanah dengan Sertifikat No. 90 yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar atas nama Haji RUSLI HR, SE;

4.Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak