Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
520/Pid.Sus/2024/PN Mks | RIYEN MULIANA, SH.,MH | HUSNI MUBARAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 520/Pid.Sus/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- /P.4.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa HUSNI MUBARAK pada hari Kamis tanggal 04 januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sinassara Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0066/NNF/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------
KEDUA : Bahwa Terdakwa HUSNI MUBARAK pada hari Kamis tanggal 04 januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran Apartamen Vida View Jalan Topaz Raya Kelurahan Masale Kecamatan Panakukkang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar telah tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |