Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.Sus/2024/PN Mks WAHYUDDIN, SH BURHAN Alias BA'BA Bin DG. BELLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 505/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3039/P.4.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHAN Alias BA'BA Bin DG. BELLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa BURHAN alias BA’BA Bin DG. BELLA, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cendrawasih Kec. Mamajang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa BURHAN alias BA’BA Bin DG. BELLA menghubungi Lk. SYAIFUL alias BECEK (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan terdakwa memesan Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Lk. SYAIFUL alias BECEK mengatakan kepada terdakwa bahwa “nanti saya hubungi kamu dan saya arahkan”, selanjutnya sekitar jam 17. 30 wita Lk. SYAIFUL alias BECEK menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu pesanannya sambil Lk. SYAIFUL alias BECEK mengirimkan terdakwa gambar atau lokasi tempat dimana Narkotika jenis shabu-shabu tersebut disimpan yang berlokasi di Jl. Cendrawasih Kec. Mamajang Kota Makassar tepatnya dipinggir jalan. Selanjutnya sekitar jam 17.45 wita terdakwa menuju ke Jl, Cendrawasih Kec. Mamajang Kota Makassar tepatnya dipinggir jalan dan setelah tiba kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Troy yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu sesuai gambar yang dikirimkan oleh Lk. SYAIFUL alias BECEK, sehingga terdakwa langsung mengambil pembungkus rokok tersebut dengan menggunakan tangan kirinya kemudian terdakwa simpan dibawa kaki kirinya.

-    Bahwa memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian terdakwa bawa pulang ke rumahnya dan setelah tiba kemudian pembungkus rokok merk Troy yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu terdakwa simpan didepan kamar mandi, kemudian sekitar jam 22. 00 wita terdakwa mengambil kembali pembungkus rokok tersebut dan membukanya dan melihat didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat ½ gram atau sesuai pesanan terdakwa kepada Lk. SYAIFUL alias BECEK, setelah itu terdakwa membagi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet kemudian terdakwa simpan didalam dompet warna coklat selanjutnya dompet tersebut terdakwa simpan diatas lemari didalam rumahnya.

-    Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 08. 00 wita, terdakwa mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis shabu-shabu kepada Lk. SYAIFUL alias BECEK sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRILink di Barombong ke Akun Gopay atas nama BURHAN ALI karena terdakwa masih mempunyai utang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Lk. SYAIFUL alias BECEK dan setelah itu bukti pengiriman uang tersebut terdakwa foto kemudian terdakwa kirimkan kepada Lk. SYAIFUL alias BECEK melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya sekitar jam 22. 30 wita terdakwa menjual 1 (satu) sachet berisi Narkotika jenis shabu-shabu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sekitar jam 23. 30 wita terdakwa kembali menjual 1 (satu) sachet berisi berisi Narkotika jenis shabu-shabu kepada sepupu isterinya dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu-shabu yang totalnya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa simpan didalam dompet warna coklat bersama sisa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) sachet.

-    Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 00.15 wita, saat terdakwa sedang berada didalam kamar rumahnya di Jl. Pattukangan Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar, kemudian terdakwa mendengar suara ribut-ribut didepan pintu kamarnya sehingga terdakwa langsung melempar dompet warna coklat keatas lemari namun tidak sampai dan dompet tersebut jatuh di lantai, dan bersamaan dengan petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yakni saksi HASANUDDIN, S.Sos dan saksi ABD. MALIK MAPPA datang dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat didepan pintu kamar terdakwa tepatnya di lantai, kemudian petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengambil dompet tersebut  sehingga terdakwa mengambil dompet tersebut dan membukannya dan didalamnya berisikan 2 (dua) sachet plastik kecil yang masing-masing berisi Narkotika jenis shabu-shabu dan uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis shabu-shabu sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan saat itu juga terdakwa mengakui kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang mana Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan tersebut sebelumnya terdakwa peroleh dari Lk. Lk. SYAIFUL alias BECEK, selanjutnya terdakwa ditangkap kemudian bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

-    Bahwa Terdakwa BURHAN alias BA’BA Bin DG. BELLA bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0135/NNF/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1205 milik Terdakwa BURHAN alias BA’BA Bin DG. BELLA, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa BURHAN alias BA’BA Bin DG. BELLA, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 00.15 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pattukangan Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yakni saksi HASANUDDIN, S.Sos dan saksi ABD. MALIK MAPPA mendapat informasi dari orang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di Jl. Pattukangan Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu, dan berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas Kepolisian mendatangi tempat dimaksud dan setelah tiba kemudian melihat Terdakwa BURHAN alias BA’BA Bin DG. BELLA yang masuk kedalam rumahnya sambil terburu-buru, sehingga petugas Kepolisian masuk kedalam kamar terdakwa dan melihat terdakwa sedang melempar 1 (satu) buah dompet warna coklat keatas lemari namun tidak sampai dan dompet tersebut jatuh di lantai didepan pintu kamar, kemudian petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengambil dompet tersebut dan membukannya dan didalamnya berisikan 2 (dua) sachet plastik kecil yang masing-masing berisi Narkotika jenis shabu-shabu dan uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis shabu-shabu sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan saat itu juga terdakwa mengakui kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa ditangkap kemudian bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

-    Bahwa Terdakwa BURHAN alias BA’BA Bin DG. BELLA bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0135/NNF/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1205 milik Terdakwa BURHAN alias BA’BA Bin DG. BELLA, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya